Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 15 Juli 2026, 2:49:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-15T07:49:15Z
LENSA KRIMINALNEWS

Ditresnarkoba Polda Jateng Bongkar Jaringan Sabu Sistem Tempel di Klaten-Boyolali, Residivis Kembali Ditangkap

Advertisement


SEMARANG |
MatalensaNews.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu dengan modus sistem tempel (alamat web) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Klaten dan Kabupaten Boyolali. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial FAP (26) yang diduga berperan sebagai kurir sekaligus pengedar narkotika.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Yos Guntur, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah Kabupaten Klaten.


"Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Unit 3 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku," ujar Kombes Pol. Yos Guntur dalam keterangannya, Rabu (15/7/2026).


Hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka yang kemudian ditangkap pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 12.30 WIB di rumahnya di Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.


Saat dilakukan penggeledahan di kamar tersangka yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan 22 paket sabu yang disembunyikan di dalam tempat sendok. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), telepon genggam, isolasi, gunting, tempat rokok, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengedarkan narkotika.


Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku pada malam sebelumnya telah meletakkan sejumlah paket sabu di beberapa titik menggunakan modus sistem tempel di wilayah Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.


Berbekal pengakuan tersebut, petugas melakukan pengembangan dan berhasil menemukan dua paket sabu di dua lokasi berbeda, yakni di pinggir Jalan Raya Boyolali–Kartasura, Dusun Mojolegi, Kecamatan Teras, serta di depan kebun milik warga di dusun yang sama.


"Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan dalam pengungkapan tersebut sebanyak 24 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 12,98 gram," jelas Kombes Pol. Yos Guntur.


Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).


Menurut pengakuannya, tugas yang diberikan adalah mengambil sabu, memecahnya menjadi paket-paket kecil, kemudian meletakkannya di lokasi yang telah ditentukan agar diambil oleh pembeli tanpa harus bertemu langsung.


Sebagai imbalan, tersangka menerima upah sebesar Rp500 ribu setiap berhasil memecah dan mengedarkan lima gram sabu, serta memperoleh satu paket sabu untuk dikonsumsi sendiri. Ia mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas tersebut.


Polisi juga mengungkap bahwa FAP merupakan residivis kasus narkotika yang sebelumnya pernah menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Surakarta. Meski telah bebas, tersangka kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.


Kombes Pol. Yos Guntur menegaskan, jaringan narkotika kini terus mengembangkan modus operandi dengan memanfaatkan teknologi komunikasi melalui sistem tempel untuk menghindari transaksi secara langsung.


"Jaringan narkotika terus mengembangkan berbagai modus operandi, salah satunya dengan sistem tempel yang memanfaatkan teknologi komunikasi sehingga transaksi dilakukan tanpa tatap muka. Namun dengan penyelidikan yang intensif, modus tersebut berhasil kami ungkap. Kami akan terus mengembangkan perkara ini untuk memburu pelaku utama yang saat ini masih berstatus DPO serta memutus mata rantai jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat pemasok," tegasnya.


Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Artanto, mengapresiasi peran masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.


Ia mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.


"Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari informasi yang diberikan masyarakat. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dengan tetap menjamin kerahasiaan identitas pelapor," ujar Artanto.


Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, FAP dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta ketentuan penyesuaian pidana lainnya, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, disertai pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.(Djoko S)