Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 10 Juli 2026, 2:58:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-10T07:58:26Z
BERITA UMUMNEWS

FAKI Desak KPK Periksa Kadis PUPR Maluku Utara Terkait Dugaan Proyek Jembatan Rp3,3 Miliar Mangkrak

Advertisement


JAKARTA |
MatalensaNews.com – Front Anti Korupsi Indonesia (FAKI) kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kamis (9/7/2026). Aksi yang merupakan kali kedua tersebut dilakukan untuk mendesak KPK segera mengusut dugaan permasalahan dalam sejumlah proyek infrastruktur di Provinsi Maluku Utara.


Dalam aksinya, massa meminta KPK memanggil dan memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Maluku Utara, Direktur Utama CV Wosso Mobon, serta Faisal Anwar alias OPO yang disebut sebagai pelaksana proyek pembangunan Jembatan Ake Busale di Kabupaten Halmahera Selatan.


Koordinator Lapangan FAKI, Rahmat Karim, mengatakan proyek pembangunan Jembatan Ake Busale pada ruas Jalan Saketa–Dehepodo di Desa Cango, Kecamatan Gane Barat, Halmahera Selatan, menjadi sorotan karena diduga mengalami stagnasi meski telah menghabiskan sebagian anggaran.


Menurutnya, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp3.311.857.000 dan dikerjakan oleh CV Wosso Mobon. Kontrak pekerjaan disebut telah ditandatangani pada 25 Februari 2026, sementara uang muka sebesar 30 persen atau Rp993.557.100 telah dicairkan pada 10 Maret 2026.


"Namun hingga saat ini, progres pekerjaan dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan. Akibatnya, masyarakat terpaksa menggunakan jalur darurat setelah jembatan lama dibongkar untuk kepentingan pembangunan," ujar Rahmat dalam orasinya.


FAKI menduga terdapat indikasi praktik kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan proyek tersebut yang diduga melibatkan Dinas PUPR dan Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Provinsi Maluku Utara. Massa aksi juga mengklaim proyek tersebut diberikan kepada Faisal Anwar alias OPO dengan menggunakan CV Wosso Mobon sebagai perusahaan pelaksana.


Selain itu, FAKI menyoroti pengakuan Direktur CV Wosso Mobon yang menurut mereka tidak mengetahui secara rinci proses lelang proyek tersebut. Berdasarkan hal itu, massa menduga perusahaan tersebut hanya digunakan sebagai "bendera" untuk mengikuti proses tender atas permintaan pihak tertentu.


Dalam aksi tersebut, FAKI menyampaikan sejumlah tuntutan kepada KPK, antara lain:


  1. Memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
  2. Memanggil dan memeriksa Direktur Utama CV Wosso Mobon.
  3. Mengusut dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Ake Busale hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Tidak hanya menyoroti proyek jembatan, FAKI juga meminta KPK mengusut proyek Rehabilitasi Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara di Sofifi yang dianggarkan sebesar Rp8,8 miliar dan dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.


Menurut massa aksi, pelaksanaan proyek tersebut menuai kritik karena tidak menggunakan mekanisme tender. FAKI menilai pelaksanaan swakelola harus tetap mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah serta Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pedoman Swakelola.


Rahmat Karim menegaskan bahwa KPK perlu segera mengambil langkah konkret untuk menjawab tuntutan masyarakat.


"Masyarakat tidak ingin peristiwa operasi tangkap tangan yang pernah menjerat mantan Gubernur Maluku Utara kembali terulang pada pemerintahan saat ini. KPK tidak boleh menutup mata. Kami mendesak agar Plt Kadis PUPR Maluku Utara segera dipanggil dan diperiksa secara terbuka. Dugaan proyek mangkrak ini merupakan indikasi adanya persoalan serius dalam pengelolaan anggaran," tegas Rahmat.


FAKI menilai keterlambatan penyelesaian proyek-proyek bernilai miliaran rupiah tersebut tidak dapat dipandang sebagai persoalan administratif semata. Mereka meminta dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Provinsi Maluku Utara, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait tuntutan yang disampaikan dalam aksi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.(Red/Jak)