Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 01 Juli 2026, 8:52:00 AM WIB
Last Updated 2026-07-01T01:52:52Z
BERITA UMUMNEWS

Kasus Dugaan Ijazah Palsu CPM Mandek Hampir Dua Tahun, Praktisi Hukum Desak Kapolda Maluku Utara Evaluasi Penyidik

Advertisement


TALIABU |
MatalensaNews.com – Penanganan kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama CPM alias Citra Puspasari Mus kembali menjadi sorotan publik. Laporan yang telah bergulir sejak tahun 2024 itu dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan, sehingga memunculkan desakan agar Polda Maluku Utara segera mengevaluasi penyidik yang menangani perkara di Polres Pulau Taliabu.


Praktisi Hukum Maluku Utara, Zulkarnain Yoisangadji, menilai lambannya proses penyidikan telah menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Menurutnya, rentang waktu hampir dua tahun merupakan periode yang cukup panjang untuk menangani sebuah laporan dugaan tindak pidana.


Ia meminta Kapolda Maluku Utara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyidik yang menangani perkara tersebut. Apabila ditemukan adanya kelalaian, ketidakprofesionalan, atau faktor lain yang menghambat proses penyidikan, maka penyidik yang bertanggung jawab dinilai perlu dicopot dari penanganan perkara.


"Sudah hampir dua tahun masyarakat menunggu kepastian hukum. Jika memang penyidik tidak mampu menyelesaikan perkara ini atau terdapat kendala yang menghambat proses penyidikan, maka Kapolda Maluku Utara perlu mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi bahkan mencopot penyidik yang menangani kasus tersebut, kemudian mengambil alih penanganannya melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara," tegas Zulkarnain.


Menurutnya, langkah tersebut penting untuk menjaga marwah institusi Polri sekaligus mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.


Zulkarnain juga menekankan bahwa apabila terdapat hambatan dalam proses penyidikan, kepolisian seharusnya menyampaikan penjelasan secara terbuka kepada publik agar tidak memunculkan spekulasi maupun dugaan negatif terhadap aparat penegak hukum.


"Transparansi merupakan bagian dari akuntabilitas. Publik berhak mengetahui sejauh mana perkembangan penanganan perkara, sehingga kepercayaan terhadap institusi kepolisian tetap terjaga," ujarnya.


Sementara itu, Kasi Humas Polres Pulau Taliabu, IPTU Riko Ibrahim, sebelumnya menyatakan bahwa perkara tersebut masih terus diproses oleh penyidik.


"Sampai sekarang masih proses lanjut," ujarnya singkat.


Namun, pernyataan tersebut dinilai belum memberikan penjelasan yang memadai terkait perkembangan konkret penyidikan yang telah berlangsung dalam waktu cukup lama.


Di sisi lain, desakan kepada Polda Maluku Utara terus menguat agar segera melakukan supervisi, bahkan mengambil alih penanganan perkara apabila ditemukan adanya hambatan dalam proses penyidikan di tingkat Polres Pulau Taliabu.


Hal senada juga disampaikan melalui unggahan akun Facebook bernama "Garda Informasi" di grup Info Taliabu Update, Rabu (1/7/2026). Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa sejumlah kalangan berharap Kapolda Maluku Utara memberikan perhatian serius terhadap perkara tersebut demi memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak.


Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polda Maluku Utara terkait kemungkinan evaluasi terhadap penyidik maupun rencana pengambilalihan penanganan perkara dimaksud.(Jack)