Advertisement
JAKARTA | MatalensaNews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan status tersangka dilakukan setelah Etik menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK dan langsung ditahan pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Usai menjalani pemeriksaan, Etik terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK sebagai tanda dimulainya proses penahanan. Penahanan tersebut merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya dilakukan KPK di wilayah Solo Raya.
Dalam keterangannya, KPK menyebut perkara yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan praktik pemerasan terhadap sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Dugaan tersebut masih terus didalami melalui proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pada tahap awal operasi, KPK menyampaikan lima orang diamankan. Namun, setelah dilakukan pendalaman, jumlah tersebut diperbarui menjadi 18 orang. Dari jumlah itu, sembilan orang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK.
Selain menetapkan tersangka, penyidik KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa logam mulia serta uang tunai bernilai miliaran rupiah dalam berbagai mata uang, yakni rupiah, dolar Australia, dan dolar Singapura. Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Penyidik masih menelusuri asal-usul uang yang disita, aliran dana, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut menikmati hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut. KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan berdasarkan alat bukti yang diperoleh.
Kasus yang menjerat Etik Suryani menjadi perhatian publik karena menambah daftar kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan KPK sepanjang tahun 2026. Perkara ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya integritas dan tata kelola pemerintahan yang bersih di lingkungan pemerintah daerah.
Menanggapi penetapan tersangka tersebut, sejumlah pihak, termasuk DPD PDI Perjuangan Jawa Tengah, menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
KPK menegaskan proses penyidikan masih terus berkembang. Penyidik membuka peluang memanggil saksi-saksi tambahan serta mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat maupun menerima manfaat dari praktik pemerasan tersebut.
Lembaga antirasuah itu juga kembali mengingatkan seluruh penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki untuk kepentingan pribadi, kelompok, maupun pihak tertentu. KPK menegaskan setiap dugaan tindak pidana korupsi akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkembangan perkara ini diperkirakan masih akan menjadi perhatian publik hingga proses penyidikan rampung, pelimpahan berkas perkara ke pengadilan, dan persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). KPK memastikan seluruh tahapan penegakan hukum akan dilakukan secara akuntabel sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.(Goent)

