Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 29 Juli 2026, 2:40:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-29T07:40:07Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kurang dari Tiga Jam, Polisi Ringkus Terduga Pembunuh Perangkat Desa di Pekalongan

Advertisement


PEKALONGAN|
MATALENSANEWS.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang perangkat desa yang jasadnya ditemukan di area persawahan belakang SDN 1 Kalipancur, Desa Kalipancur, Kecamatan Bojong, Kabupaten Pekalongan, Selasa (28/7/2026). Kurang dari tiga jam setelah penemuan mayat, polisi berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.


Korban diketahui bernama Rusyanto (57), perangkat Desa Kalipancur. Jasadnya ditemukan warga pada Selasa pagi di area persawahan sebelum akhirnya dilaporkan kepada pihak kepolisian.


Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Fauzi Surya Chandra, S.Tr.K., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa sekitar pukul 11.00 WIB di hari yang sama, tim Satreskrim berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (27), warga Desa Kalipancur, yang diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.


"Pada hari ini sekitar pukul 11.00 WIB, Satreskrim Polres Pekalongan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial D beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan peristiwa di tempat kejadian perkara. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya sehingga kasus ini mengarah pada tindak pidana pembunuhan," ujar AKP Fauzi.


Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dipicu rasa sakit hati pelaku terhadap korban karena merasa kerap diperintah dalam kesehariannya. Meski demikian, penyidik masih mendalami apakah aksi tersebut dilakukan secara spontan atau telah direncanakan sebelumnya.


"Motif sementara karena pelaku mengaku sakit hati lantaran sering disuruh-suruh oleh korban. Namun kami masih mendalami apakah pembunuhan ini telah direncanakan atau tidak," jelasnya.


Penyelidikan mengungkap bahwa korban dan pelaku merupakan tetangga sehingga cukup sering berinteraksi. Saat olah tempat kejadian perkara (TKP), polisi mulai mencurigai pelaku karena tidak berada di rumah, padahal berdasarkan keterangan warga, yang bersangkutan biasanya berada di rumah sejak pagi hingga sore hari.


Kecurigaan itu diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi. Seorang pemilik toko sembako dan tukang jahit mengaku masih melihat korban berbincang dengan pelaku sekitar pukul 01.00 WIB. Sementara saksi lain mengaku sempat mendengar teriakan minta tolong sekitar pukul 22.00 WIB pada malam sebelum korban ditemukan meninggal dunia.


Berdasarkan pengakuan pelaku, korban sempat melakukan perlawanan. Hal itu diperkuat dengan adanya luka berupa bekas cakaran di bagian leher pelaku. Setelah sempat berduel, pelaku diduga mencekik korban hingga tak berdaya, kemudian membawa tubuh korban ke area persawahan dan membenamkannya ke dalam lumpur. Pelaku juga mengaku menutup wajah korban menggunakan lumpur.


Selain itu, pelaku mengaku sempat memukul korban menggunakan sebuah batako cor hingga mengenai pelipis kiri. Pelaku juga membawa senjata tajam untuk melukai korban, namun gagang senjata tersebut terlepas dari mata pisaunya saat hendak digunakan.


Dari hasil olah TKP, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah celurit dengan kondisi gagang terpisah yang ditemukan sekitar tiga meter dari jasad korban, sebuah batako cor yang berada di atas tubuh korban, serta sepotong celana yang diduga sengaja dibakar pelaku untuk menghilangkan jejak.


"Barang bukti yang kami temukan di lokasi antara lain celurit dengan kondisi gagang terpisah, batako cor di atas tubuh korban, serta celana yang diduga sempat dibakar untuk menghilangkan jejak," terang AKP Fauzi.


Pelaku akhirnya ditangkap di wilayah Desa Kalipancur, namun berada di dukuh yang berbeda. Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus perjudian pada 2020.


Hingga kini, Satreskrim Polres Pekalongan masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk memastikan penyebab pasti kematian korban sekaligus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.


"Saat ini kami masih menunggu hasil autopsi dari Dokkes Polda Jawa Tengah untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Penyidikan juga terus kami lakukan guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa secara utuh," pungkas AKP Fauzi.


Atas perbuatannya, tersangka sementara dijerat dengan Pasal 459 subsider Pasal 458 subsider Pasal 467 ayat (3) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.(Farid)