Advertisement
MAGELANG | MATALENSANEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Magelang Kota mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan mengamankan seorang pria berinisial SAM (22), warga Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang, Kamis (2/7/2026). Tersangka yang masih berstatus pelajar/mahasiswa itu datang ke kantor polisi untuk menyerahkan diri sambil membawa puluhan paket tembakau sintetis yang disimpan di dalam jok sepeda motor.
Kasatresnarkoba Polres Magelang Kota, IPTU Narto, S.H., M.H., mengatakan pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkan tersangka.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku hanya berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah sebesar Rp3.500.000 per bulan. Sebelumnya ia juga telah menerima satu unit telepon genggam sebagai sarana komunikasi. Kami akan mendalami identitas pihak yang memerintahkan, jalur peredaran, serta asal-usul narkotika tersebut agar seluruh jaringan dapat diungkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar IPTU Narto.
Ia menegaskan, Polres Magelang Kota berkomitmen memberantas segala bentuk peredaran gelap narkotika demi melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Pengungkapan kasus bermula sekitar pukul 20.30 WIB ketika Tim Satresnarkoba menerima informasi dari anggota Polsek Magelang Selatan bahwa seorang pria bernama SAM datang ke kantor polisi dan mengaku menguasai narkotika jenis tembakau sintetis.
Kepada petugas, tersangka menjelaskan barang tersebut dibungkus menggunakan tas jinjing dan disimpan di dalam jok sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa pelat nomor yang dikendarainya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba langsung menuju Polsek Magelang Selatan. Di hadapan petugas, tersangka kemudian mengambil sebuah tas jinjing berwarna oranye bertuliskan "Selamat Hari Raya Idul Fitri" dari dalam jok sepeda motornya.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 31 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisi irisan daun diduga narkotika golongan I jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan mencapai 1.500,31 gram.
Sesuai prosedur, barang bukti kemudian digelar di meja lobi Polsek Magelang Selatan dengan menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui barang tersebut berada dalam penguasaannya, namun mengaku hanya bertugas sebagai kurir dan bukan pemilik barang haram tersebut.
Selain mengamankan 31 paket tembakau sintetis, polisi juga menyita satu tas jinjing warna oranye bertuliskan "Selamat Hari Raya Idul Fitri", satu tas jinjing warna merah bertuliskan "BURGER KING", serta satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa nomor polisi beserta kunci kontaknya.
Seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Magelang Kota untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SAM disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Penyidik Satresnarkoba Polres Magelang Kota hingga kini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut, sekaligus menelusuri asal-usul barang bukti yang berhasil diamankan.(Sofie Rahmawati)

