Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 14 Juli 2026, 10:14:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-14T15:14:07Z
INVESTIGASINEWS

Mesin Pemecah Batu di Jurangjero Blora Kembali Beroperasi, Dugaan Belum Kantongi Izin Jadi Sorotan

Advertisement


BLORA |
MatalensaNews.com – Aktivitas mesin pemecah batu (crusher) di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, kembali menjadi sorotan setelah dilaporkan kembali beroperasi. Sebelumnya, aktivitas tersebut sempat dihentikan menyusul peninjauan aparat terkait isu penambangan yang sempat viral.


Kepastian beroperasinya kembali mesin crusher itu disampaikan oleh Rudi, penanggung jawab operasional di lokasi, saat ditemui pada Selasa (14/7/2026). Menurutnya, penghentian aktivitas sebelumnya merupakan tindak lanjut dari peninjauan yang dilakukan Polda Jawa Tengah.


"Sebelumnya mesin ini berhenti karena ada tindak lanjut berita viral penambangan dari Polda Jateng. Sekarang kami baru beroperasi selama tiga hari," ujar Rudi.


Rudi menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penyedia jasa pemecahan batu dan tidak terlibat dalam aktivitas penambangan maupun distribusi hasil produksi. Ia menyebut seluruh material batu berasal dari pemberi pekerjaan bernama Taim berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK).


"Kami hanya menerima SPK dari Taim dan material pun darinya. Terkait ke mana batu hasil pecahan dikirim, kami tidak mengetahui karena kami hanya menjalankan jasa pemecahan batu saja," jelasnya.


Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari sumber yang enggan disebutkan namanya, Rudi diketahui merupakan keponakan Alim yang disebut sebagai pemilik usaha PT Pentawira. Informasi tersebut memunculkan dugaan bahwa mesin crusher yang digunakan masih merupakan aset milik perusahaan tersebut.


"Rudi adalah keponakan Alim, sehingga mesin crusher itu tetap milik Pentawira," ungkap sumber kepada redaksi.


Selain itu, beredar informasi bahwa PT Pentawira yang beralamat di Jalan Blora–Cepu, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora, diduga belum melengkapi sejumlah dokumen perizinan yang dipersyaratkan untuk menjalankan kegiatan operasional.


Perusahaan tersebut disebut-sebut belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), yang merupakan salah satu persyaratan administratif dan lingkungan bagi kegiatan usaha sejenis, di samping kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.


Meski demikian, dugaan tersebut hingga kini belum mendapat tanggapan resmi dari pihak PT Pentawira. Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi, namun belum memperoleh jawaban maupun klarifikasi terkait status perizinan perusahaan maupun operasional mesin pemecah batu di Desa Jurangjero.


Matalensanews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak PT Pentawira maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(Vio)