Advertisement
SERANG | MatalensaNews.com – Proses pengurusan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ikatan Wartawan Quotient Indonesia (IWQI) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kabupaten Serang diwarnai dugaan praktik tidak etis yang dilakukan seorang oknum pejabat kedinasan. Oknum tersebut diduga meminta uang dengan dalih meminjam kepada pengurus organisasi yang tengah mengurus legalitas organisasi.
Menurut informasi yang disampaikan pengurus IWQI, modus tersebut dilakukan secara bertahap. Awalnya, oknum pejabat diduga mencoba meminjam uang kepada Ketua Umum IWQI, kemudian berlanjut kepada Ketua DPC IWQI Kabupaten Serang. Tindakan itu dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan posisi dalam pelayanan publik demi kepentingan pribadi.
Ketua DPD IWQI Provinsi Banten, Agus Hidayat, menilai perbuatan tersebut tidak dapat dianggap sebagai pinjaman biasa.
"Jangan dibolak-balik, ini bukan soal pinjaman pribadi biasa, tapi cara halus untuk memeras," ujar Agus saat dikonfirmasi, Kamis (16/7/2026).
Agus menegaskan IWQI menolak segala bentuk praktik yang berpotensi mencederai integritas pelayanan publik. Menurutnya, pejabat yang diberi amanah melayani masyarakat seharusnya menjalankan tugas secara profesional tanpa memanfaatkan kewenangannya untuk memperoleh keuntungan pribadi.
"Kami tidak akan mentoleransi praktik seperti ini. Organisasi yang sedang mengurus legalitas bukan untuk dijadikan sasaran kepentingan pribadi oknum tertentu," tegasnya.
Senada dengan itu, Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPD Provinsi Banten, Abdul Kabir Albantani, menyebut modus meminta pinjaman uang di tengah proses pengurusan administrasi merupakan praktik yang patut diduga sebagai bentuk gratifikasi terselubung atau pemerasan dalam jabatan.
"Ini indikasi kuat gratifikasi terselubung atau bahkan pemerasan dalam jabatan," katanya.
Abdul Kabir mengingatkan bahwa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 huruf e, melarang pegawai negeri atau penyelenggara negara menyalahgunakan kewenangan untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu, termasuk dengan dalih meminjam uang.
Ia juga menegaskan bahwa Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan hak administratif organisasi yang telah memenuhi persyaratan, sehingga proses penerbitannya tidak boleh dijadikan alat untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Apabila setelah adanya penolakan permintaan tersebut proses penerbitan SKT sengaja diperlambat atau dihambat, Abdul Kabir meminta agar seluruh bukti komunikasi maupun kronologi kejadian segera didokumentasikan dan dilaporkan kepada Inspektorat maupun Ombudsman Republik Indonesia.
"Jika setelah penolakan proses SKT sengaja dihambat, bukti-bukti harus segera dilaporkan ke Inspektorat maupun Ombudsman," tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, IWQI dan PPWI menyatakan akan memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh pengurus organisasi di daerah. Mereka mengimbau seluruh pengurus untuk menolak segala bentuk permintaan dana di luar ketentuan resmi, mendokumentasikan setiap komunikasi yang berkaitan dengan proses administrasi, serta mengawal seluruh tahapan pengurusan legalitas organisasi secara transparan dan sesuai prosedur.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan maupun tanggapan dari oknum pejabat yang disebut dalam pernyataan tersebut maupun instansi terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(ErAngga)

