Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 24 Juli 2026, 12:16:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-24T06:47:04Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Blora Bongkar Pengoplosan LPG Bersubsidi di Kunduran, 806 Tabung Gas Disita, Satu Tersangka Diamankan

Advertisement


BLORA
 |MATALENSANEWS.COM– Polres Blora berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dengan modus memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram. Penggerebekan dilakukan di sebuah pekarangan milik warga di Desa Botoreco, Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.


Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial P.E.S. (26), warga Kecamatan Kunduran, Kabupaten Blora. Tersangka diduga berperan sebagai eksekutor penyuntikan atau pemindahan isi gas dari tabung bersubsidi ke tabung non-subsidi menggunakan peralatan yang telah dimodifikasi.


Wakapolres Blora, Kompol Slamet Riyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas pengoplosan gas LPG bersubsidi yang berlangsung pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB. Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Blora langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi.


"Petugas mengamankan barang bukti ratusan tabung gas, baik yang bersubsidi maupun non-subsidi, serta sarana alat penyuntik yang telah dimodifikasi. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah memindahkan isi gas LPG 3 kilogram subsidi ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram dan 50 kilogram menggunakan selang regulator khusus," ujar Kompol Slamet Riyanto.


Dari hasil penyelidikan, praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi tersebut diketahui telah dilakukan sebanyak dua kali. Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp14,8 juta.


Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 806 tabung LPG 3 kilogram berisi, 18 tabung LPG 3 kilogram kosong, 148 tabung LPG 12 kilogram kosong, 12 tabung LPG 50 kilogram berisi, serta 3 tabung LPG 50 kilogram kosong.


Selain itu, petugas juga mengamankan puluhan selang regulator yang telah dimodifikasi sebagai alat penyuntik, ratusan tutup segel tabung LPG, serta dua unit truk yang diduga digunakan untuk mengangkut tabung-tabung gas dalam kegiatan ilegal tersebut.


Menurut Wakapolres Blora, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.


"Tindakan penyalahgunaan LPG bersubsidi sangat merugikan negara dan masyarakat yang benar-benar berhak menerima subsidi. Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi," tegas Kompol Slamet Riyanto.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Blora masih terus mengembangkan perkara guna mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain maupun jaringan yang terlibat dalam praktik penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi tersebut.(Sudiboyong/ErAngga)