Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 07 Juli 2026, 3:43:00 PM WIB
Last Updated 2026-07-07T08:43:23Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polres Purworejo Ungkap Curanmor di Masjid Agung Darul Muttaqin, Pelaku Mengaku Terlilit Ekonomi Akibat Judi Online

Advertisement


PURWOREJO
 |MATALENSANEWS.COM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purworejo berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di area Masjid Agung Darul Muttaqin, Kelurahan Sindurjan, Kecamatan Purworejo. Seorang pria berinisial HK (39) ditangkap setelah diketahui mencuri sepeda motor milik jamaah yang sedang tertidur di lingkungan masjid. Kepada penyidik, tersangka mengaku nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak masalah ekonomi setelah uangnya habis akibat bermain judi online.


Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Windy Syafutra melalui Wakapolres Kompol Nana Edi Sugito di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Selasa (7/7/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim AKP Dwiyono dan Kasi Humas AKP Ida Widaastuti.


Kompol Nana Edi Sugito menjelaskan, peristiwa pencurian menimpa Ahmad Ifran pada Jumat, 12 Juni 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Tersangka HK diketahui merupakan wiraswasta asal Desa Cimaragas, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, Jawa Barat, yang saat ini berdomisili di Brengkelan, Purworejo.


"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kelengahan korban. Tersangka mengambil kunci sepeda motor milik korban yang tergeletak di lantai saat korban sedang tertidur di lorong masjid," ujar Kompol Nana.


Kasat Reskrim AKP Dwiyono menjelaskan, sebelum kejadian, tersangka datang seorang diri ke Masjid Agung Darul Muttaqin dengan berjalan kaki untuk mencari tempat beristirahat. Ia kemudian tidur di teras lorong utara masjid, berdekatan dengan korban.


Saat terbangun, tersangka melihat kunci sepeda motor korban berada di lantai. Melihat situasi sepi, HK langsung mengambil kunci tersebut dan menuju area parkir. Setelah menemukan sepeda motor Honda Vario yang sesuai dengan kunci, tersangka langsung membawa kabur kendaraan tersebut.


Untuk menghilangkan jejak, tersangka membawa motor ke lokasi yang sepi. Di tempat tersebut ia melepas pelat nomor kendaraan, mengelupas stiker bodi motor, serta merobek kulit jok agar kendaraan sulit dikenali.


"Tersangka juga membuang pelat nomor dan stiker kendaraan di wilayah Gebang. Bahkan dua kaca spion sempat dijual untuk membeli makanan. Namun sebelum motor berhasil dijual, tersangka lebih dahulu diamankan petugas," jelas AKP Dwiyono.


Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan intensif dan olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan Unit Resmob Satreskrim Polres Purworejo. Berbekal sejumlah petunjuk, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan pengejaran.


HK akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Terminal Kongsi pada Minggu, 14 Juni 2026. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya dan sejak Senin, 15 Juni 2026, langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Purworejo.


Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Honda Vario 125 tahun 2017 warna putih dalam kondisi tanpa stiker, tanpa spion, tanpa kulit jok dan tanpa pelat nomor, STNK asli atas nama Kotim, satu pelat nomor kendaraan AA 5982 SG, dudukan pelat nomor, robekan kulit jok, serta dua kaca spion merek TQ6 yang diamankan dari seorang saksi bernama Najwa Khairani.


Atas perbuatannya, HK dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.


Sementara itu, Kasi Humas AKP Ida Widaastuti mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat berada di tempat umum. Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak meletakkan kunci kendaraan maupun barang berharga di sembarang tempat karena dapat memicu terjadinya tindak kejahatan.


"Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga barang berharganya dan memastikan kendaraan diparkir dalam keadaan aman. Kewaspadaan menjadi langkah penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian," pungkasnya.(Sofie Rahmawati)