Advertisement
TEMANGGUNG |MATALENSANEWS.COM– Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar mata rantai peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Temanggung. Pengungkapan tersebut bermula dari penangkapan seorang tersangka yang kemudian dikembangkan hingga polisi menangkap pelaku lain yang diduga berperan sebagai pemasok dan pengelola peredaran sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua pria berinisial DAFN (49), warga Kecamatan Kledung, dan S (45), warga Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung.
Dari tangan kedua tersangka, petugas menyita 20 paket sabu dengan berat bruto sekitar 18,59 gram. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Temanggung pada Sabtu (8/8/2026).
"Informasi tersebut langsung kami tindak lanjuti dengan penyelidikan dan tim kemudian berhasil mengamankan tersangka pertama di wilayah Kecamatan Bulu," kata Yos Guntur, Minggu (9/8/2026).
Tersangka DAF diamankan sekitar pukul 09.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Pengilon, Kecamatan Bulu, Kabupaten Temanggung.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat sekitar 0,63 gram. Polisi juga menyita alat hisap sabu, korek api, dan pipet kaca.
Dari hasil pemeriksaan, DAF mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka S. DAF juga mengakui perannya sebagai perantara dengan menerima informasi mengenai lokasi sabu yang telah diletakkan oleh pemasok, kemudian meneruskannya kepada calon pembeli.
Berbekal keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah S di Desa Parakan Wetan, Kecamatan Parakan. Sekitar pukul 12.30 WIB, petugas berhasil mengamankan S.
"Dari kamar tersangka S, kami menemukan 19 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,96 gram. Kami juga mengamankan timbangan digital, plastik klip dan lakban yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tersebut," ungkap Yos Guntur.
Dalam pemeriksaan, S mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial RR yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi sejumlah paket kecil untuk ditempatkan di beberapa lokasi sesuai dengan perintah.
Menurut keterangan S, aktivitas tersebut telah dilakukan sekitar satu setengah bulan. Selama periode itu, S mengaku sudah empat kali menerima, memecah, dan mengalamatkan sabu.
"Untuk setiap 5 gram, tersangka mendapatkan imbalan sekitar Rp1,5 juta dan juga dijanjikan bisa mengonsumsi sabu secara gratis," terang Yos Guntur.
Polisi juga menemukan fakta bahwa kedua tersangka merupakan residivis kasus narkotika.
DAF diketahui pernah menjalani hukuman terkait perkara narkoba pada 2018 dan 2020. Sementara S pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2016 dan 2022.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kami. Mereka yang pernah berhadapan dengan hukum seharusnya tidak kembali mengulangi perbuatannya. Kami akan terus melakukan penindakan dan pengembangan terhadap jaringan narkotika yang masih beroperasi," tegas Yos Guntur.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.
Masyarakat diminta tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
"Peran masyarakat sangat penting. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan atau peredaran narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional," pungkas Yuliyanto.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Jawa Tengah untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Polisi masih memburu RR yang telah ditetapkan sebagai DPO serta menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan peredaran sabu tersebut.(Sofie Rahmawati)

