Advertisement
KEBUMEN | MATALENSANEWS.COM – Polisi menetapkan seorang pelajar kelas XI di salah satu SMK swasta di Kecamatan Kutowinangun, Kabupaten Kebumen, sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum dalam kasus dugaan kekerasan terhadap seorang pelajar lainnya. Kasus tersebut sebelumnya viral setelah rekaman kekerasan terhadap korban beredar melalui media sosial dan pesan berantai.
Penetapan tersebut dilakukan Satreskrim Polres Kebumen setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap korban, sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti terkait kejadian.
Kapolres Kebumen AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama melalui Wakapolres Kebumen Kompol Andre Bachtiar Winanomo menyampaikan bahwa penyidik telah menetapkan pelaku sebagai tersangka.
“Dari hasil pemeriksaan, kami sudah menetapkan Anak yang berkonflik dengan hukum sebagai tersangka,” kata Kompol Andre dalam keterangan pers di Polres Kebumen, Senin (17/8/2026).
Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya seragam pramuka yang dikenakan korban saat kejadian, telepon seluler, serta hasil visum et repertum korban.
Proses penanganan perkara juga melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya pihak sekolah, Balai Pemasyarakatan (Bapas), serta Dinas Sosial UPTD P3A Kabupaten Kebumen.
Bermula dari Kecemburuan
Kompol Andre menjelaskan, dugaan kekerasan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan. Sehari sebelum kejadian, Kamis (6/8/2026), korban diketahui saling mengikuti akun media sosial dengan pacar Anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya juga diketahui saling berkirim pesan melalui media sosial.
Interaksi tersebut kemudian diketahui oleh Anak dan diduga memicu rasa cemburu.
“Motifnya karena cemburu. Pada Kamis, korban dan pacar anak yang berkonflik dengan hukum saling follow di media sosial dan saling berkirim pesan,” jelas Kompol Andre.
Dalam keterangannya, Kompol Andre didampingi Kasatreskrim Polres Kebumen AKP Kanzi Fathan dan Kanit PPA Satreskrim Aiptu Toni Rio SP.
Keesokan harinya, Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB, korban diajak menuju belakang sekolah. Di lokasi tersebut terjadi dugaan kekerasan terhadap korban.
Peristiwa itu kemudian direkam hingga rekamannya beredar luas di media sosial dan menjadi viral.
Korban diketahui merupakan pelajar kelas X, sedangkan Anak yang berkonflik dengan hukum tersebut merupakan pelajar kelas XI di sekolah yang sama.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, Anak tersebut dikenakan Pasal 80 juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak yang mengatur larangan melakukan kekerasan terhadap anak.
Berdasarkan Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dikenai ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.
Namun, karena pelaku masih berusia di bawah umur, proses hukum dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan khusus mengenai perlindungan dan hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
Dalam prosesnya, kepolisian turut melibatkan Bapas, Dinas Sosial, dan pihak sekolah guna memastikan penanganan perkara tetap sesuai dengan ketentuan peradilan anak.
Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Polres Kebumen menegaskan bahwa proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Vio Sari)

