Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 20 Agustus 2026, 1:51:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-20T06:51:33Z
NEWSPENDIDIKAN

Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 10 Salatiga, Pelajar Diberi Edukasi Hukum Sejak Dini

Advertisement


SALATIGA|MATALENSANEWS.COM – Kejaksaan Negeri Salatiga menggelar kegiatan penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMP Negeri 10 Salatiga, Kamis (20/8/2026).


Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB tersebut digelar di serambi Mushola SMPN 10 Salatiga, Jalan Argo Boga, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo. Kegiatan diikuti sekitar 60 pelajar.


Dalam kegiatan tersebut, Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Salatiga, Rizky Nur Amanda, S.H., bertindak sebagai narasumber. Penyuluhan diberikan sebagai bentuk edukasi hukum kepada kalangan pelajar sekaligus upaya menumbuhkan kesadaran hukum sejak dini.


Melalui program JMS, para pelajar diberikan pemahaman agar dalam menjalankan aktivitas, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah, senantiasa menaati ketentuan hukum yang berlaku dan menghindari berbagai bentuk pelanggaran hukum.


Kegiatan tersebut diharapkan dapat membentuk generasi muda yang taat hukum dan memiliki kesadaran terhadap hak serta kewajibannya sebagai bagian dari masyarakat.


Kepala SMPN 10 Salatiga yang diwakili Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, Siti Istiana, S.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada jajaran Kejaksaan Negeri Salatiga yang telah hadir memberikan edukasi hukum kepada para siswa.


Menurutnya, kegiatan JMS sangat penting untuk memberikan pemahaman hukum kepada siswa sejak usia dini. Dengan demikian, para pelajar dapat mengetahui hak, kewajiban, serta batasan dalam kehidupan bermasyarakat.


Para siswa juga diharapkan mampu memahami dampak dari berbagai bentuk pelanggaran hukum yang dapat terjadi di lingkungan pelajar, seperti perundungan atau bullying, penyalahgunaan narkoba, kekerasan, hingga penggunaan media sosial yang tidak bijak.


Sementara itu, dalam penyampaian materi, Rizky Nur Amanda menjelaskan mengenai tugas dan kewenangan Kejaksaan Republik Indonesia sebagai lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan serta kewenangan lainnya berdasarkan undang-undang.


Dalam program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan turut berperan memberikan penerangan dan penyuluhan hukum kepada pelajar. Tujuannya agar siswa memiliki pemahaman mengenai hukum, mengetahui hak dan kewajibannya, serta mampu menghindari tindakan yang dapat berujung pada persoalan hukum.


Rizky juga menegaskan bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dapat menimbulkan konsekuensi, baik berupa pertanggungjawaban pidana maupun bentuk pertanggungjawaban hukum lainnya.


Sejumlah persoalan yang sering terjadi di kalangan pelajar turut dibahas dalam penyuluhan tersebut. Di antaranya perundungan, kekerasan, tawuran, penyalahgunaan narkotika, pencurian, pelecehan seksual, serta penyalahgunaan media sosial.


Para siswa diimbau untuk tidak mudah terpengaruh lingkungan maupun ajakan teman yang dapat mendorong mereka melakukan tindakan melanggar hukum.


Selain itu, penggunaan media sosial juga menjadi perhatian dalam penyuluhan. Para pelajar diminta lebih bijak dalam membuat unggahan, memberikan komentar, maupun menyebarkan foto, video, dan informasi.


Sebab, penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab dapat menimbulkan persoalan hukum bagi penggunanya.


Melalui kegiatan Jaksa Masuk Sekolah tersebut, Kejaksaan Negeri Salatiga berharap para pelajar SMPN 10 Salatiga semakin memahami pentingnya kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum, sehingga mampu menjadi generasi muda yang berkualitas serta memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.(Goent)