Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 21 Agustus 2026, 9:09:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-21T14:09:22Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Periksa Mantan Wabup Sukoharjo Agus Santosa sebagai Saksi Kasus Pemerasan Etik Suryani

Advertisement


SUKOHARJO|MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Sukoharjo, Agus Santosa, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo yang menjerat Bupati Sukoharjo nonaktif Etik Suryani.


Pemeriksaan Agus Santosa dijadwalkan berlangsung di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DI Yogyakarta, Jumat (21/8/2026).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Agus diperiksa bersama sejumlah pejabat dan mantan pejabat di lingkungan Pemkab Sukoharjo.


“Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo,” tutur Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).


Selain Agus Santosa, penyidik KPK memanggil delapan saksi lainnya. Mereka berasal dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo.


Berikut daftar saksi yang dipanggil KPK:


  1. Sulistyo Budi Wijoyo, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Sukoharjo.
  2. Agus Santosa, mantan Wakil Bupati Sukoharjo periode 2021-2025.
  3. Sunarto, Kepala Satpol PP Kabupaten Sukoharjo.
  4. Wiwit Jeri Cahyono, Kepala Subbagian Rumah Tangga dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo.
  5. Widodo, Sekretaris Daerah Sukoharjo tahun 2024.
  6. Suyadi Widodo, Plt Inspektur Daerah Sukoharjo.
  7. Proboningsih Dwi Danarti, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo periode 2023-2025.
  8. Iwan Setiyono, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Sukoharjo.
  9. Endang Tien Maryuni, Kepala Dinas Pangan Sukoharjo.


Etik Suryani Jadi Tersangka


Kasus tersebut sebelumnya telah dinaikkan KPK ke tahap penyidikan. Lembaga antirasuah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo Tri Mulyo.


“KPK menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di Pemkab Sukoharjo ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers, Sabtu (11/7/2026).


Dalam perkara tersebut, KPK menduga Etik Suryani meminta setoran dari insentif atau upah pungut yang diterima sejumlah pegawai di lingkungan BPKAD Sukoharjo.


Asep menyebut Etik diduga meminta Richard Tri Handoko mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima sejumlah pegawai BPKAD.


Menurut KPK, permintaan tersebut diduga berkaitan dengan praktik yang pernah terjadi pada masa pemerintahan bupati sebelumnya yang juga merupakan suami Etik Suryani.


“Permintaan ETS ini diduga melanjutkan ‘tradisi’ Bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami dari ETS, dengan kode perintah ‘tambahan upah pungut kae ono tho?’; ‘kowe mrene kan ora bayar’; ‘padakno karo Bapak’,” ungkap Asep.


KPK menyebut ungkapan tersebut berkaitan dengan permintaan agar besaran uang yang disetorkan disesuaikan dengan setoran pada masa bupati sebelumnya.


KPK Geledah Sejumlah Lokasi


Dalam proses penyidikan, tim KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Kabupaten Sukoharjo.


Beberapa lokasi yang digeledah di antaranya kantor Bupati Etik Suryani dan sejumlah kantor dinas di lingkungan Pemkab Sukoharjo.


Penyidik juga menggeledah rumah Etik Suryani. Rumah tersebut disebut menjadi salah satu lokasi yang diduga digunakan sebagai safe house untuk menyimpan emas seberat sekitar 2,5 kilogram.


Emas tersebut diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana korupsi yang tengah disidik KPK.


Pemeriksaan terhadap Agus Santosa dan delapan saksi lainnya diharapkan dapat membantu penyidik mendalami mekanisme dugaan pemerasan serta aliran dana dalam perkara yang menjerat Etik Suryani dan dua pejabat Pemkab Sukoharjo tersebut.(Goent)