Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 20 Agustus 2026, 10:00:00 AM WIB
Last Updated 2026-08-20T03:00:19Z
BERITA UMUMNEWS

KPK Sita Aset Rp150 Miliar dalam Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Silmy Karim Jadi Tersangka

Advertisement


JAKARTA|MATALENSANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah aset dengan nilai total sekitar Rp150 miliar dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.


Aset yang telah disita penyidik tersebut terdiri atas berbagai jenis, mulai dari aset bergerak dan tidak bergerak, kendaraan, hingga tanah dan bangunan.


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyitaan aset tersebut masih terus dikembangkan oleh penyidik.


“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp150 miliar, yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan,” kata Taufik saat konferensi pers, Rabu (19/8/2026).


Menurut Taufik, penyidik KPK masih melakukan penelusuran terhadap aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik juga menemukan sejumlah aset yang diduga diatasnamakan pihak lain.


Kondisi tersebut kini tengah didalami KPK untuk mengetahui sumber dan proses perolehan aset tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, aset yang menggunakan nama pihak lain tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


“Ini masih terus dikonfirmasi, baik itu kemudian mengenai sumbernya, perolehannya, kemudian ini kan ada beberapa diatasnamakan orang lain, itu sedang didalami apakah nanti ada modus-modus perbuatan pencucian uang,” ujar Taufik.


KPK Geledah Sejumlah Kantor Imigrasi


Dalam proses penyidikan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan dan Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.


Penggeledahan tersebut dilakukan pada Selasa (4/8/2026). Dari kedua lokasi, penyidik mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara.


Khusus dari Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, KPK turut menyita uang tunai dalam mata uang asing sebesar SGD 8.500. Uang tersebut ditemukan dan disita dari ruangan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.


Diduga Berlangsung Sejak 2023


Kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal terbatas (ITAS) WNA tersebut diduga berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023.


KPK menduga uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp145,5 miliar. Dalam konstruksi perkara, Silmy juga diduga menerima aliran uang sebesar Rp100 juta setiap pekan.


Untuk mengungkap perkara tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.


Delapan Tersangka


Berikut delapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA tersebut:


  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas periode 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi periode 2023–2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat periode 2025–2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar, staf Subdit Izin Tinggal.


KPK memastikan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Selain mendalami dugaan pemerasan dan aliran uang, penyidik juga menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana, termasuk kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang.(GT)