Advertisement
SALATIGA |MATALENSANEWS.COM — Polres Salatiga memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai dugaan praktik pungutan liar (pungli) dan percaloan dalam penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lingkungan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Salatiga.
Polres Salatiga menegaskan bahwa seluruh proses penerbitan SIM dilaksanakan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku. Pemohon wajib memenuhi persyaratan administrasi serta mengikuti tahapan ujian teori dan praktik sesuai golongan SIM yang diajukan.
Polres Salatiga memastikan tidak terdapat mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur instan, tanpa mengikuti ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan SIM.
“Tidak ada mekanisme resmi penerbitan SIM melalui jalur instan, tanpa mengikuti ujian, maupun dengan membayar sejumlah uang kepada petugas untuk mendapatkan SIM,” demikian penegasan Polres Salatiga dalam keterangan resminya.
Dugaan Percaloan Bukan Mekanisme Satpas
Terkait adanya pihak yang menawarkan jasa pengurusan SIM di luar mekanisme resmi, Polres Salatiga menyatakan apabila benar terdapat pihak yang menawarkan tarif tertentu dengan menjanjikan SIM tanpa mengikuti ujian, maka tindakan tersebut bukan merupakan prosedur maupun kebijakan Satpas Polres Salatiga.
Polres juga menegaskan bahwa keberadaan Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (LPK) di sekitar lokasi pelayanan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan petugas Satpas.
LPK merupakan pihak eksternal yang keberadaannya harus dibedakan dengan penyelenggara pelayanan penerbitan SIM.
“Apabila terdapat oknum eksternal yang mengatasnamakan atau mengaku memiliki akses khusus kepada petugas Satpas, Polres Salatiga akan melakukan pendalaman dan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila ditemukan adanya pelanggaran,” tegas Polres Salatiga.
Bantah Tarif Rp700 Ribu sebagai Tarif Resmi
Polres Salatiga juga menanggapi informasi mengenai adanya pembayaran sebesar Rp700.000 untuk mendapatkan SIM golongan C tanpa mengikuti ujian.
Polres menegaskan bahwa nominal tersebut bukan merupakan tarif resmi penerbitan SIM yang ditetapkan negara dan bukan pungutan resmi Satpas Polres Salatiga.
Masyarakat yang merasa pernah menyerahkan uang kepada pihak tertentu di luar mekanisme resmi diminta memberikan informasi secara lengkap kepada kepolisian. Informasi tersebut nantinya dapat digunakan untuk proses verifikasi dan penelusuran terhadap pihak yang menerima uang.
Polres Salatiga menegaskan tidak membenarkan praktik percaloan, pungutan liar maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan penerbitan SIM.
Kapolres Salatiga juga telah menekankan kepada seluruh personel agar memberikan pelayanan secara profesional, transparan, humanis dan sesuai standar operasional prosedur.
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya keterlibatan oknum anggota Polri, tindakan tegas akan dilakukan sesuai ketentuan hukum, disiplin maupun kode etik yang berlaku.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut dilakukan pihak eksternal tanpa keterlibatan petugas Satpas, kepolisian juga akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan dan ketentuan hukum.
Masyarakat Diminta Tak Gunakan Jasa Calo
Polres Salatiga mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan kemudahan mendapatkan SIM tanpa mengikuti prosedur resmi.
Selain berpotensi merugikan masyarakat secara materiil, penerbitan SIM tanpa melalui proses pengujian yang semestinya juga dinilai dapat membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya.
SIM pada hakikatnya merupakan bukti kompetensi seseorang dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Karena itu, ujian teori dan praktik menjadi bagian penting untuk memastikan pemohon memiliki pengetahuan, keterampilan dan kemampuan berkendara yang memenuhi persyaratan.
Masyarakat diminta melakukan seluruh proses penerbitan SIM secara langsung melalui mekanisme resmi Satpas dan tidak menyerahkan uang kepada pihak yang menawarkan jasa dengan iming-iming dapat meluluskan ujian atau menerbitkan SIM secara instan.
Kapolres: Jika Ada Oknum Terlibat Akan Ditindak
Kapolres Salatiga menegaskan komitmennya untuk menjaga pelayanan penerbitan SIM agar tetap bersih dan sesuai prosedur.
“Polres Salatiga berkomitmen memberikan pelayanan penerbitan SIM secara profesional, transparan dan sesuai prosedur. Tidak ada jalur khusus atau jalur instan dalam penerbitan SIM. Apabila ada pihak yang menawarkan SIM tanpa ujian dengan imbalan sejumlah uang, silakan laporkan kepada kami. Setiap informasi akan kami verifikasi dan tindak lanjuti. Apabila terbukti ada anggota yang terlibat, tentu akan kami tindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Kapolres Salatiga.
Polres Salatiga juga menyatakan terbuka terhadap kritik dan pengawasan masyarakat sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Masyarakat yang mengetahui atau mengalami dugaan penyimpangan dalam pelayanan penerbitan SIM diharapkan menyampaikan laporan disertai informasi yang dapat diverifikasi. Dengan demikian, setiap persoalan dapat ditangani secara objektif dan tidak berhenti pada informasi atau dugaan semata.
Polres Salatiga memastikan pelayanan Satpas terus diarahkan untuk mewujudkan pelayanan yang bersih, transparan, profesional, akuntabel dan bebas dari praktik pungutan liar maupun percaloan.(Goent)

