Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 27 Agustus 2026, 11:25:00 PM WIB
Last Updated 2026-08-27T16:25:08Z
LENSA KRIMINALNEWS

Viral Remaja Bawa Celurit 1,3 Meter di Lingkar Ambarawa, Polres Semarang Gagalkan Duel

Advertisement


UNGARAN|MATALENSANEWS.COM — Aksi tiga remaja yang mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit di Jalan Lingkar Ambarawa, Kabupaten Semarang, sempat viral di media sosial. Polres Semarang kemudian berhasil mengungkap perkara tersebut dan mengamankan seorang pelajar berusia 16 tahun yang diduga membawa senjata tajam.


Pelajar berinisial YA tersebut diamankan setelah diduga membawa sebilah celurit dengan panjang kurang lebih 130 sentimeter. Senjata tajam itu diduga akan digunakan dalam rencana perkelahian satu lawan satu atau duel yang sebelumnya diduga telah direncanakan melalui media sosial.


Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 00.15 WIB di Jalan M. Sarbini Lingkar Ambarawa, Lingkungan Karanganyar, Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.


YA kemudian berhasil diamankan di sekitar Gapura Desa Wisata Bejalen, Kecamatan Ambarawa.


Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Polres Semarang AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan adanya pengungkapan perkara tersebut.


“Memang benar, kami telah melakukan penanganan terhadap perkara dugaan membawa dan menguasai senjata tajam. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa ini diduga bermula dari adanya ajakan duel satu lawan satu yang dilakukan melalui media sosial,” ungkap AKP Bodia.


Berdasarkan hasil penyelidikan, sebelum menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan, YA terlebih dahulu mengambil senjata tajam jenis celurit yang sebelumnya disimpan di sebuah kebun di sekitar Jembatan Kampung Rawa.


Celurit tersebut terbuat dari besi dan dalam kondisi berkarat dengan panjang sekitar 130 sentimeter. Sementara bagian gagangnya dibalut menggunakan kain berwarna putih.


Setelah mengambil celurit, YA bersama dua orang lainnya kemudian menuju ke sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat pertemuan. Namun, sebelum rencana perkelahian satu lawan satu tersebut terjadi, keberadaan ketiganya diketahui oleh warga.


Warga kemudian melakukan pengejaran hingga ketiga remaja tersebut terjatuh dan berhasil diamankan. Pada saat bersamaan, petugas patroli Back Bond yang berada di sekitar Jalan Lingkar Ambarawa menerima laporan masyarakat melalui layanan Call Center 110.


Petugas kemudian segera mendatangi lokasi dan mengamankan para remaja tersebut beserta barang bukti.


“Alhamdulillah, sebelum terjadi perkelahian, keberadaan mereka diketahui warga dan petugas patroli yang dihubungi warga melalui layanan 110 berada tidak jauh dari lokasi, segera melakukan pengamanan. Sehingga potensi terjadinya tindak kekerasan dapat dicegah,” jelas AKP Bodia.


Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah senjata tajam jenis celurit, sebuah helm berwarna hitam, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam yang digunakan oleh pelaku.


Penanganan Sesuai Sistem Peradilan Anak


AKP Bodia menegaskan, Polres Semarang akan menangani perkara tersebut secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Mengingat salah satu pihak yang diamankan masih berstatus anak, proses hukum akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.


“Penanganan perkara tetap kami lakukan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih berstatus anak, tentunya terdapat ketentuan khusus yang harus kami perhatikan dalam proses penanganannya,” terangnya.


Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan persangkaan Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana serta Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


Polisi Ingatkan Remaja Tak Terprovokasi Media Sosial


Kasat Reskrim Polres Semarang juga mengingatkan masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak mudah terpancing ajakan maupun provokasi yang beredar melalui media sosial.


Menurutnya, persoalan antarremaja seharusnya tidak diselesaikan melalui kekerasan, terlebih dengan membawa senjata tajam yang dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain.


“Kami mengimbau kepada para remaja agar tidak mudah terprovokasi oleh ajakan-ajakan melalui media sosial. Jangan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan jangan membawa senjata tajam. Hal tersebut bukan menyelesaikan masalah, justru dapat menimbulkan persoalan hukum dan membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tegas AKP Bodia.


Polres Semarang juga mengajak para orang tua, keluarga, pihak sekolah, serta masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas para remaja, termasuk dalam penggunaan media sosial.


“Peran orang tua dan lingkungan sangat penting. Mari kita bersama-sama memberikan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak kita agar tidak terjerumus dalam tindakan kekerasan. Jika ada persoalan, selesaikan dengan cara yang baik dan jangan mudah terpancing oleh tantangan di media sosial. Apabila menjumpai kejadian menonjol, bisa menghubungi 110,” pungkasnya.


Keberhasilan petugas mencegah rencana duel tersebut menjadi langkah penting dalam mencegah potensi terjadinya tindak kekerasan di kalangan remaja, sekaligus menunjukkan pentingnya peran masyarakat dalam melaporkan kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.(Goent)