Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 04 September 2026, 3:07:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-04T08:07:59Z
BERITA UMUMNEWS

568 KPM Bansos di Salatiga Terindikasi Transaksi Judol, Penyaluran Sementara Dihentikan

Advertisement


SALATIGA|
MATALENSANEWS.COM– Sebanyak 568 keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kota Salatiga terindikasi melakukan transaksi judi online (judol). Atas indikasi tersebut, penyaluran bansos kepada ratusan KPM itu untuk sementara dihentikan dan statusnya masuk kategori exclude.


Namun, status terindikasi judi online tersebut tidak serta-merta berarti seluruh KPM telah terbukti bermain judol. Para penerima bansos masih diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi atau mengajukan sanggah apabila merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online.


Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Salatiga, Riani Isyana Pramasanthi, mengatakan terdapat dua mekanisme yang dapat ditempuh oleh KPM yang masuk dalam daftar terindikasi judi online, yakni mekanisme Sanggah Judi Online dan Stop Judi Online.


“Bagi KPM yang merasa tidak melakukan judol bisa melakukan klarifikasi. Setelah itu baru diketahui terbukti atau tidak terbukti dan ditentukan tindak lanjutnya,” kata Riani, Kamis (3/9/2026).


Data Terindikasi Berdasarkan Pemadanan Transaksi


Riani menjelaskan, munculnya status terindikasi judi online berasal dari hasil pemadanan data transaksi. Oleh sebab itu, status tersebut masih perlu diverifikasi untuk memastikan pihak yang sebenarnya menggunakan rekening maupun identitas yang tercatat dalam sistem.


Bagi KPM yang merasa tidak pernah melakukan transaksi judi online, dapat menggunakan mekanisme sanggah.


Dalam proses tersebut, KPM harus membuat surat pernyataan sesuai dengan template yang telah disediakan. Surat pernyataan tersebut kemudian harus diketahui oleh ketua RT, RW, hingga pihak kelurahan.


Selanjutnya, dokumen beserta foto rumah diunggah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), dengan pendampingan dari pihak kelurahan atau pendamping sosial.


Bisa Ajukan Sanggah atau Tutup Rekening


Selain mekanisme sanggah, KPM juga dapat menggunakan mekanisme Stop Judi Online. Dalam mekanisme ini, KPM dapat melakukan penutupan rekening yang selama ini digunakan untuk menerima bantuan sosial.


Proses penutupan rekening tersebut harus disertai surat pernyataan yang diketahui oleh pendamping sosial. Dokumen kemudian diunggah melalui SIKS-NG untuk diproses lebih lanjut.


Riani menegaskan, penghentian bansos akibat indikasi transaksi judi online tidak selalu bersifat permanen. Bantuan masih dapat diaktifkan kembali apabila pengajuan sanggah maupun proses Stop Judi Online disetujui oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan KPM yang bersangkutan masih memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos.


“Semua yang terindikasi judol untuk sementara oleh kementerian pusat bansos dihentikan. Apabila sudah melakukan sanggah atau tutup rekening, dan usulan tersebut di-approve Kemensos, bansos akan diaktifkan kembali,” jelasnya.


Meski demikian, pengaktifan kembali bansos bukan berarti penerima diperbolehkan kembali melakukan transaksi judi online.


Riani menegaskan, apabila penerima bansos kembali terindikasi melakukan transaksi judi online, bantuan sosial yang diterimanya dapat dihentikan secara permanen.


“Kalau kembali terindikasi melakukan transaksi judol, bansos bisa dihentikan secara permanen,” tegasnya.(Goent)