Advertisement
UNGARAN|MatalensaNews.com – Bermodal seragam dinas polisi dan mengaku masih sebagai anggota Polri aktif, RYP (24) diduga menggelapkan sepeda motor Honda PCX milik warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang.
Aksi tersebut terbongkar setelah sepeda motor yang dipinjam RYP tidak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan pria tersebut di wilayah Ambarawa.
Kapolres Semarang AKBP Heru Dwi Purnomo, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP M. Bodia Teja Lelana, S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., membenarkan penanganan perkara tersebut, Senin (21/9/2026).
“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk keberadaan kendaraan milik korban,” ujar AKP Bodia.
Dalam pemeriksaan sementara, polisi menemukan fakta bahwa RYP ternyata sudah bukan merupakan personel Polri aktif.
RYP sebelumnya tercatat sebagai personel Polda Kalimantan Tengah. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, yang bersangkutan telah diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) pada 30 Juni 2026 karena meninggalkan dinas tanpa keterangan atau desersi.
Sebelum diamankan polisi, RYP diketahui telah tinggal di wilayah Ambarawa selama kurang lebih tiga pekan.
RYP kemudian mendatangi Parasian (29), warga Kelurahan Kupang, Kecamatan Ambarawa, yang sebelumnya sudah dikenalnya. Keduanya diketahui sama-sama merupakan perantau asal Sumatra.
Pada Minggu (13/9/2026), RYP mendatangi rumah korban dengan mengenakan seragam dinas Polri. Saat itu, ia mengaku sedang menjalani cuti dinas dan hendak menuju kantor Polsek untuk mengurus atau memperpanjang masa cutinya.
Pengakuan tersebut membuat korban percaya. Korban kemudian meminjamkan sepeda motor Honda PCX miliknya kepada RYP.
Namun, sepeda motor yang dibawa RYP tak kunjung dikembalikan. Korban masih menunggu hingga Selasa (15/9/2026).
Karena sepeda motor tidak kunjung kembali dan keberadaan RYP maupun kendaraan tersebut tidak jelas, korban akhirnya melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti jajaran Reskrim Polsek Ambarawa bersama Satreskrim Polres Semarang.
Petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan RYP sekaligus melacak sepeda motor Honda PCX milik korban.
Upaya tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (18/9/2026), polisi berhasil mengamankan RYP di wilayah Ambarawa.
Dalam pemeriksaan sementara, RYP mengaku telah menggadaikan Honda PCX milik korban kepada seseorang di wilayah Kota Semarang.
Polisi kini masih mendalami keberadaan sepeda motor tersebut, termasuk menelusuri pihak yang menerima atau menguasai kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana penggelapan.
“Kami masih melakukan pendalaman terkait keberadaan kendaraan maupun pihak yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Kami juga akan mengembangkan keterangan dari pelaku untuk mengetahui secara utuh rangkaian peristiwa ini,” tegas AKP Bodia.
Saat ini, RYP masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Semarang. Penyidik juga terus menelusuri keberadaan Honda PCX milik korban serta mendalami rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.(Goent)

