Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 15 September 2026, 12:28:00 AM WIB
Last Updated 2026-09-14T17:28:44Z
BERITA UMUMNEWS

Diduga Selingkuh dengan Istri Kades, Oknum Anggota DPRD Rembang Diadukan ke Badan Kehormatan

Advertisement


REMBANG|
MatalensaNews.com – Seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Rembang berinisial W diadukan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Rembang terkait dugaan perselingkuhan dengan seorang perempuan berinisial Z yang disebut merupakan istri kepala desa (kades) di Kecamatan Kragan.


Aduan tersebut dilayangkan oleh pihak kades berinisial S melalui kuasa hukumnya pada Senin (14/9/2026). Dalam laporan itu, dugaan hubungan terlarang tersebut disebut sebagai perbuatan tercela yang diduga melibatkan anggota DPRD Rembang.


Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Rembang, Raidianto, membenarkan pihaknya telah menerima surat aduan tersebut.


"Jadi surat ini sudah kami terima dan ini nanti akan segera kami naikkan, karena surat tadi ditujukan kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan. Nanti akan segera kami naikkan. Untuk nanti tindak lanjutnya tinggal nunggu dispo dari Ketua DPRD," kata Raidianto saat ditemui di Gedung Lantai I DPRD Rembang, Senin (14/9/2026).


Menurut Raidianto, proses tindak lanjut laporan tersebut nantinya menunggu disposisi dari Ketua DPRD Rembang.


"Kalau prosedur itu (berapa lama) nanti tergantung kesibukan Ketua DPRD," ujarnya.


Raidianto menyebut, berdasarkan pembacaan awal terhadap surat tersebut, laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan perselingkuhan yang melibatkan salah satu anggota DPRD.


"Yang dilaporkan tadi sepintas saya baca masalah disinyalir ada salah satu anggota DPRD yang ada affair (perselingkuhan) dengan salah satu masyarakat begitu lah. Selama 2026 saya kira baru ini," jelasnya.


Diadukan Pihak Kades


Pihak yang mengadukan dugaan tersebut merupakan kades berinisial S. Laporan disampaikan melalui tiga kuasa hukum, yakni Darmawan Budiharto, Achmad Badrus Shomad, dan Abdul Mun'im.


Darmawan mengatakan pihaknya memegang dua surat kuasa yang ditandatangani pada 7 September 2026. Salah satu perkara yang diadukan berkaitan dengan dugaan tindak pidana perzinahan, sementara dugaan pelanggaran etik anggota DPRD dilaporkan kepada BK DPRD Rembang.


"Kami diberi kuasa khusus, dua surat kuasa. Jadi yang satu ini terkait dugaan tindak pidana perzinahan," kata Darmawan.


Menurut dia, dugaan tersebut juga berkaitan dengan dugaan perbuatan tercela yang dilakukan oleh anggota DPRD.


"Dugaan ini menyangkut perbuatan tercela anggota DPRD," ujarnya.


Sementara itu, Achmad Badrus Shomad mengklaim pihaknya telah mengantongi sejumlah bukti untuk mendukung laporan tersebut. Bukti yang disebut dimiliki antara lain berupa video, foto, serta riwayat percakapan melalui aplikasi WhatsApp.


"Video itu merekam Z dan W berduaan di sebuah kamar hotel. Mereka cuma pakai kain untuk menutupi tubuhnya. Selain video juga ada bukti foto, itu keduanya juga di kamar hotel. Lalu riwayat chat WA-nya memperkuat bukti foto dan video itu nanti," jelas Badrus.


Badrus menyebut dugaan hubungan tersebut bermula ketika S dan istrinya, Z, menjalankan bisnis es kristal. Saat itu, W disebut menjadi salah satu penanam modal.


Menurut keterangan kuasa hukum, dugaan hubungan antara W dan Z telah berlangsung sejak Agustus 2025. Keduanya disebut beberapa kali bertemu di sejumlah lokasi, termasuk sebuah hotel di Semarang dan Gresik pada Maret 2026.


"Seringnya melakukan itu saat si oknum dewan kunker. Ini berdasar riwayat chatingan WA-nya. Perempuan diantar seseorang pakai mobil menuju lokasi kunkernya W," kata Badrus.


Dia menegaskan seluruh bukti yang dimiliki akan diserahkan kepada aparat penegak hukum serta Badan Kehormatan DPRD Rembang untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan masing-masing.


"Hari ini per tanggal 14 September 2026 kita layangkan surat aduan resmi ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang. Melalui nanti surat kita ada dua, yang pertama kepadanya adalah Ketua DPRD Kabupaten Rembang, kemudian tembusannya ke Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Rembang," ucap Badrus.


W Belum Beri Tanggapan


Hingga berita ini ditulis, oknum anggota DPRD Rembang berinisial W yang diadukan tersebut belum memberikan tanggapan terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya.


Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan singkat maupun sambungan telepon, namun belum mendapat respons.


Kasus tersebut kini masih berupa laporan atau aduan. Dugaan perselingkuhan maupun dugaan perbuatan tercela yang disampaikan pihak pelapor selanjutnya akan bergantung pada proses pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak yang berwenang.(ErAngga)