Advertisement

Fahd Arafiq dan Fadia Arafiq
JAKARTA, MatalensaNews.com – Dua anak penyanyi dangdut legendaris Ahmad Rafiq atau yang lebih dikenal dengan nama A. Rafiq, yakni Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq dan Fadia Arafiq, sama-sama berurusan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keduanya terseret dalam perkara yang berbeda. Fahd Arafiq baru saja diamankan KPK dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026), sementara adiknya, Fadia Arafiq, tengah menjalani proses persidangan terkait perkara dugaan korupsi di Kabupaten Pekalongan.
Fahd termasuk salah satu dari 17 orang yang diamankan KPK dalam OTT terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Fahd Arafiq merupakan salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Salah satunya pihak yang diamankan, yang bersangkutan (Fahd Arafiq),” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Budi menjelaskan, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih diperlukan keterangannya oleh penyidik untuk memperoleh gambaran awal mengenai perkara yang tengah didalami.
“Ya, artinya pihak-pihak yang diamankan tersebut keterangannya dibutuhkan untuk memberikan penjelasan awal dalam tahapan kegiatan penyelidikan ini,” jelasnya.
Menurut Budi, keterangan dari pihak-pihak yang diamankan akan membantu KPK mengonstruksikan perkara, termasuk mengetahui rangkaian dan kronologi dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki.
“Sehingga setiap keterangannya, setiap penjelasannya bisa membantu untuk kemudian mengkonstruksikan bagaimana perkara ini, termasuk kronologi peristiwanya,” tambah Budi.
Dua Kali Terjerat Perkara Korupsi
Kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor bukan kali pertama Fahd Arafiq berurusan dengan perkara korupsi.
Namanya pernah mencuat dalam dua perkara korupsi sebelumnya, yakni pada 2011 dan 2017.
Perkara pertama berkaitan dengan dugaan suap pengurusan Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) untuk sejumlah kabupaten di Aceh. Ketika itu, Fahd diketahui aktif sebagai Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).
Dalam perkara tersebut, Fahd divonis 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia mulai ditahan pada 27 Juli 2012.
Perkara berikutnya berkaitan dengan pengadaan Al-Qur'an dan pengadaan laboratorium komputer Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kementerian Agama tahun anggaran 2011-2012.
Dalam perkara tersebut, Fahd dinyatakan terbukti menerima suap sekitar Rp3,411 miliar. Ia kemudian dijatuhi hukuman pidana berdasarkan ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi dan KUHP.
Fadia Arafiq Juga Terseret Kasus Korupsi
Jejak perkara hukum Fahd Arafiq kemudian juga terjadi pada adiknya, Fadia Arafiq.
Fadia terseret perkara dugaan korupsi ketika menjabat sebagai Bupati Pekalongan. Ia terjaring OTT KPK pada Selasa (3/3/2026) di Jawa Tengah bersama sejumlah pihak lainnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Proses hukum terhadap Fadia hingga kini masih berjalan. Mantan Bupati Pekalongan tersebut menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah.
Dalam perkara tersebut, Fadia didakwa menerima gratifikasi sekitar Rp2,89 miliar yang berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa tenaga alih daya (outsourcing) dan penerimaan gratifikasi.
Perkara tersebut masih bergulir di persidangan dan belum berkekuatan hukum tetap.
Dua perkara yang menjerat kakak-adik tersebut menjadi sorotan karena keduanya sama-sama pernah berhadapan dengan KPK, meski dalam perkara dan periode yang berbeda.(ErAngga)
