Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Jumat, 11 September 2026, 2:51:00 AM WIB
Last Updated 2026-09-10T19:51:27Z
6BeritaRegionalSALATIGA

Dugaan Pungli Seragam di Salah Satu MK Negeri Salatiga Jadi Sorotan, Benarkah Ada Sosok Kombes yang Berupaya Meredam? ELBEHA Barometer Akan Perdalam Investigasi

Advertisement

Ilustrasi

SALATIGA | MATALENSANEWS.COM - Dugaan pungutan dalam penjualan paket seragam kepada peserta didik baru di salah satu SMK Negeri di Salatiga kembali menjadi sorotan.


Ketua ELBEHA Barometer, Sri Hartono, mengatakan pihaknya masih melakukan investigasi untuk mengungkap fakta sebenarnya berdasarkan temuan dan informasi yang diperoleh di lapangan.


Sorotan tersebut berawal dari adanya aduan dan keluhan orang tua atau wali murid terkait paket seragam yang disebut harus disiapkan peserta didik baru Tahun Ajaran 2026.


"ELBEHA Barometer terus melakukan investigasi guna mengungkap kebenaran berdasarkan temuan di lapangan," kata Sri Hartono.


Menurut dia, informasi awal yang diterima pihaknya juga disertai dokumen yang memuat daftar harga sejumlah jenis seragam.


Dokumen tersebut mencantumkan enam jenis pakaian, yakni stelan kain OSIS, stelan kain Pramuka, stelan kain identitas, stelan wearpack, jas almamater, serta stelan olahraga.


Untuk ukuran standar, total harga yang tercantum mencapai Rp1.995.000.


Sementara paket ukuran jumbo tercatat Rp2.175.000 dan ukuran ekstra jumbo mencapai Rp2.555.000.


Namun, Sri menegaskan angka tersebut masih perlu ditelusuri lebih jauh, terutama untuk memastikan apakah pembelian paket seragam tersebut memang bersifat wajib atau sebenarnya hanya pilihan bagi peserta didik.


"Ini masih kami dalami. Yang penting adalah memastikan apakah ada kewajiban membeli, siapa yang mengelola, bagaimana mekanisme pembayarannya, dan ke mana dana tersebut mengalir," ujarnya.


Bukan Sekadar Soal Seragam


ELBEHA Barometer menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan harga pakaian sekolah.


Menurut Sri, apabila benar terdapat kewajiban pembelian yang dibebankan kepada peserta didik baru tanpa dasar aturan yang jelas, persoalannya menjadi lebih serius karena menyangkut beban ekonomi orang tua.


Terlebih, nominal paket yang tercantum dalam dokumen mencapai jutaan rupiah.


"ELBEHA Barometer berharap aparat penegak hukum di Salatiga mengusut tuntas. Kalau memang terbukti ada pungutan yang tidak sesuai aturan, tentu ini sangat memberatkan orang tua atau wali murid," kata Sri.


Ia mengatakan pihaknya akan terus mengumpulkan informasi dan melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan persoalan tersebut.


Soroti Informasi soal Oknum Berpangkat Kombes


Selain mekanisme penjualan seragam, ELBEHA Barometer juga menyoroti informasi mengenai  oknum berpangkat Komisaris Besar Polisi atau Kombes yang disebut sebut jadi andalan pihak oknum sekolah. 


Sri mengatakan pihaknya belum menyimpulkan kebenaran informasi tersebut. Karena itu, informasi tersebut juga akan ditelusuri lebih lanjut.


"Kalau benar ada oknum yang justru membantu atau memberikan perlindungan, ini tentu akan kami telusuri," ujarnya.


Menurut Sri, apabila setelah dilakukan penelusuran ditemukan adanya indikasi keterlibatan anggota Polri dalam upaya membantu pihak tertentu, ELBEHA Barometer akan mengambil langkah dengan menyampaikan surat kepada Divisi Profesi dan Pengamanan atau Propam Mabes Polri.


"Kami akan telusuri dulu. Kalau benar ada oknum yang membantu, kami akan bersurat ke Propam Mabes Polri," kata dia.


Minta Aparat Tidak Tutup Mata


Sebelumnya, Indonesia Corruption Investigation (ICI) Jawa Tengah juga menyampaikan laporan informasi terkait dugaan pungutan liar dengan modus penjualan paket seragam sekolah kepada peserta didik baru.


Dalam laporan informasi tersebut, ICI menyebut memperoleh aduan, keluhan, dan keresahan masyarakat, khususnya orang tua atau wali peserta didik baru.


ICI juga menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi, klarifikasi, serta pendalaman.


Sejumlah hal yang masih perlu dipastikan antara lain apakah pembelian seragam bersifat wajib, dasar aturan yang digunakan, pihak yang mengelola penjualan, mekanisme penerimaan pembayaran, hingga kemungkinan adanya tekanan kepada siswa maupun orang tua.


ELBEHA Barometer berharap Unit Tipikor Polres Salatiga menindaklanjuti informasi tersebut secara objektif.


Sri mengatakan langkah hukum penting dilakukan untuk memastikan apakah persoalan tersebut sekadar mekanisme penjualan perlengkapan sekolah atau terdapat pelanggaran aturan mengenai pungutan pendidikan.


"Kami berharap aparat penegak hukum benar-benar turun dan memeriksa persoalan ini secara transparan," katanya.


Hingga saat ini, informasi tersebut masih berupa dugaan dan memerlukan pembuktian. Pihak sekolah maupun pihak lain yang disebut dalam informasi tersebut perlu diberi ruang untuk memberikan klarifikasi. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya kesimpulan berdasarkan proses pemeriksaan dan bukti yang sah.(Tri)