Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 22 September 2026, 10:42:00 AM WIB
Last Updated 2026-09-22T03:42:24Z
LENSA KRIMINALNEWS

Edarkan 565 Pil Berlogo “Y” dan 75 Tramadol, Pemuda Banyumas Ditangkap di Kos Purworejo

Advertisement


PURWOREJO|
MatalensaNews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Purworejo mengungkap dugaan peredaran sediaan farmasi ilegal di wilayah Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial NBR (22), warga Desa Tipar Kidul, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Ia diamankan di kamar Kos Soliman, wilayah RT 002/RW 011, Kelurahan Kledung Kradenan, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo.


Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Tatag Trawang Tungga Polres Purworejo, Senin (21/9/2026) pagi.


Konferensi pers dipimpin Kapolres Purworejo AKBP Erma Rahayu Kusuma Ningrum, S.H., S.I.K., M.A., yang diwakili Kasi Humas Polres Purworejo AKP Ida Widaastuti, S.H., M.A.P., didampingi KBO Satresnarkoba IPDA Bambang Rachmanto.


AKP Ida menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penangkapan terhadap tersangka pada Kamis, 30 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.


Menurut keterangan IPDA Bambang Rachmanto, pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu di wilayah Kabupaten Purworejo.


Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Purworejo melakukan penyelidikan dan patroli di sejumlah kawasan kos-kosan di Kecamatan Banyuurip.


Saat melakukan penyelidikan di kawasan kos wilayah Kledung Kradenan, petugas menemukan seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok.


“Saat melakukan penyelidikan di kos wilayah Kledung Kradenan, petugas mendapati seorang saksi berinisial SS yang menguasai 20 butir pil Tramadol di dalam bungkus rokok,” ungkap IPDA Bambang.


Dari hasil pemeriksaan awal, SS mengaku mendapatkan Tramadol tersebut dari NBR melalui transaksi secara COD (cash on delivery) di Kos Soliman yang lokasinya tidak jauh dari tempat saksi diamankan.


Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian bergerak menuju kamar Kos Soliman. Polisi mengamankan NBR dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga setempat.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 57 plastik klip berisi pil berwarna putih berlogo “Y” dengan total 565 butir.


Selain itu, polisi juga menemukan 75 butir tablet Tramadol. Petugas turut menyita sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam Realme C53 warna kuning, sebuah tas kecil berwarna oranye, botol plastik, serta bungkus rokok.


Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Purworejo untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Atas dugaan perbuatannya, NBR dijerat Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kesehatan.


Pasal tersebut mengatur mengenai perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu.


Tersangka terancam pidana penjara maksimal 12 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar.


Polres Purworejo menyatakan perkara tersebut masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan oleh Satresnarkoba untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan peredaran sediaan farmasi tersebut.(Sofie Rahmawati)