Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Minggu, 06 September 2026, 10:49:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-06T15:49:33Z
BERITA UMUMNEWS

Mora Sandhy Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polda Jateng Segera Bertindak

Advertisement

Mora Sandhy Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Kendal

KENDAL|MATALENSANEWS.COM-Penetapan Mora Sandhy Purwandono, anggota DPRD Kabupaten Kendal sekaligus Ketua Fraksi Partai Golkar, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja mendapat perhatian dari pihak pelapor.


Kuasa hukum pihak pelapor, Abdullah Zaini, S.H., I.M.H., mendesak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah segera mengambil langkah hukum terhadap Mora Sandhy sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Abdullah meminta penyidik tidak menunda proses hukum apabila seluruh persyaratan untuk melakukan penangkapan maupun penahanan terhadap tersangka telah terpenuhi.


“Kalau secara hukum syaratnya sudah terpenuhi, kami meminta agar segera dilakukan penangkapan. Jangan sampai ada celah yang memungkinkan tersangka melarikan diri,” tegas Abdullah Zaini.


Menurut Abdullah, langkah tegas dari aparat penegak hukum diperlukan agar proses penyidikan dapat berjalan secara efektif sekaligus memberikan kepastian hukum kepada pihak pelapor.


Ia juga menilai proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan dan objektif tanpa membedakan latar belakang maupun kedudukan seseorang.


“Pada prinsipnya, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun, apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi, tentu kami berharap penyidik segera mengambil langkah sesuai kewenangannya,” ujarnya.


Desak Partai Golkar Evaluasi Posisi Mora Sandhy


Selain meminta penyidik Polda Jateng menindaklanjuti status tersangka, Abdullah Zaini juga mendesak Partai Golkar melakukan evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di Fraksi Partai Golkar DPRD Kabupaten Kendal.


Desakan tersebut dikaitkan dengan pernyataan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kendal, Bagus Bimo Alit, yang sebelumnya menyatakan akan mengambil langkah tegas terhadap kadernya apabila perkara yang bersangkutan telah memperoleh putusan hukum tetap atau inkrah.


“Kami meminta Partai Golkar konsisten dengan pernyataannya. Status hukum yang kini disandang Mora Sandhy harus menjadi perhatian serius partai,” kata Abdullah.


Menurutnya, evaluasi terhadap posisi Mora Sandhy di Fraksi Golkar DPRD Kendal dapat dilakukan sesuai mekanisme serta aturan internal partai yang berlaku.


“Kalau memang aturan partai memungkinkan, kami berharap segera dilakukan evaluasi bahkan pergantian dari Fraksi Golkar. Ini penting untuk menjaga marwah lembaga dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.


Mora Sandhy Ditetapkan sebagai Tersangka


Mora Sandhy Purwandono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Tengah pada Kamis, 3 September 2026.


Penetapan tersebut dibenarkan oleh Abdullah Zaini setelah pihak pelapor menerima salinan pemberitahuan mengenai penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penggelapan hingga pemalsuan surat atau dokumen Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ) Boja yang disebut terjadi dalam kurun waktu 2024 hingga 2026.


“Sudah kami baca salinan penetapan Mora Sandhy sebagai tersangka. Kini kami menanti langkah lanjutan dari Polda Jateng,” ujar Abdullah.


Pihak Koperasi BMJ juga mengapresiasi langkah Ditreskrimum Polda Jawa Tengah dalam menangani perkara tersebut. Mereka berharap proses penyidikan dapat berjalan secara transparan, profesional dan objektif hingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.


Meski demikian, penetapan seseorang sebagai tersangka bukan berarti yang bersangkutan telah terbukti bersalah. Mora Sandhy tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan dalam seluruh tahapan proses hukum.


Asas praduga tak bersalah juga tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.(Goent)