Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Selasa, 01 September 2026, 3:18:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-01T08:18:57Z
LENSA KRIMINALNEWS

Polisi Ungkap Pencurian Rp46 Juta di Banjarnegara, Pelaku Ditangkap di Rumahnya

Advertisement


BANJARNEGARA|
MATALENSANEWS.COM- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjarnegara mengungkap kasus pencurian yang terjadi di rumah Rusman (65), warga Desa Punggelan, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.


Dalam kasus tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial AM (29), warga Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan. Tersangka diduga mencuri uang tunai dan sejumlah perhiasan emas milik korban dengan total kerugian mencapai Rp46.125.000.


Kapolres Banjarnegara AKBP Dr. Aruma Chandra Dewi, S.I.K., M.Krim., mengatakan, pencurian tersebut terjadi pada Jumat, 13 Maret 2026 sekitar pukul 12.15 WIB.


Peristiwa bermula ketika tersangka datang ke rumah korban sekitar pukul 11.45 WIB dengan alasan hendak meminjam mobil.


“Namun, karena waktu telah mendekati pelaksanaan salat Jumat, korban kemudian bergegas mengambil wudu dan pergi ke masjid. Rumah kemudian ditinggalkan bersama istrinya, Suparti,” kata AKBP Aruma saat konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (31/8/2026).


Saat korban berada di masjid, tersangka diduga masuk ke dalam kamar rumah korban. Setelah korban pulang dari masjid, ia mendapati istrinya dalam kondisi panik.


“Korban kemudian mengecek kamar dan menemukan lemari dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui sejumlah barang berharga berupa uang tunai dan perhiasan emas telah hilang,” jelasnya.


Adapun barang yang dilaporkan hilang berupa uang tunai sebesar Rp4.125.000 serta perhiasan emas seberat 35 gram yang ditaksir bernilai sekitar Rp42 juta. Dengan demikian, total kerugian korban mencapai Rp46.125.000.


Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polres Banjarnegara kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Berdasarkan keterangan para saksi dan informasi yang diperoleh di lapangan, penyelidikan akhirnya mengarah kepada AM.


Setelah memperoleh alat bukti yang cukup dan melalui mekanisme gelar perkara, polisi menetapkan AM sebagai tersangka.


Petugas yang dipimpin Kanit Buser Polres Banjarnegara Ipda Joi Barus, S.Tr.I.K., kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya di wilayah Desa Bondolharjo, Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara.


Tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Banjarnegara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah tas berwarna hijau serta beberapa kuitansi pembelian perhiasan emas berupa kalung, liontin, anting, dan tiga gelang emas keroncong.


“Berdasarkan pemeriksaan tersangka, para saksi, korban dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian,” ujar Kapolres.


Pasal tersebut mengatur tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.


Atas kejadian tersebut, Kapolres Banjarnegara mengimbau masyarakat, khususnya warga Banjarnegara, agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan tidak mudah percaya kepada orang yang datang ke rumah, terutama ketika rumah dalam kondisi sepi atau hendak ditinggal untuk beribadah.


“Pastikan pintu rumah, kamar, serta tempat penyimpanan barang berharga selalu terkunci dengan aman demi mencegah potensi tindak kejahatan,” tandasnya.(Sofie Rahmawati)