Advertisement
![]() |
BOYOLALI|MATALENSANEWS.COM– Peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Boyolali kembali berhasil diungkap aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali mengamankan tiga pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika golongan I tersebut.
Ketiga pria yang diamankan masing-masing berinisial AJA alias E, AS alias W, dan BDP alias C. Ketiganya diketahui merupakan warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 21.24 WIB. Ketiganya diamankan polisi di sebuah rumah yang berada di Dukuh Barengan, RT 009/RW 002, Desa Salakan, Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali.
Kasatresnarkoba Polres Boyolali IPTU Agung Muryo Atmojo, S.H., M.H., mengatakan setelah mengamankan ketiga terduga pelaku, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket yang diduga berisi sabu dengan total berat bruto mencapai 0,44 gram.
Selain barang bukti sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Barang-barang tersebut antara lain satu timbangan digital, tiga bendel plastik klip transparan, beberapa potongan sedotan, satu pipet kaca yang diduga merupakan sisa pemakaian, serta perangkat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Polisi juga menyita tiga unit telepon seluler dan dua sepeda motor yang ditemukan dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Boyolali untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Ketiganya masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan sekaligus mendalami dugaan peran masing-masing dalam perkara tersebut. Polisi juga melakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul barang terlarang tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) serta ketentuan pidana lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan, penyimpanan, dan penguasaan narkotika.
IPTU Agung menegaskan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Boyolali.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan menjaga masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba,” katanya.
Hingga kini, ketiga tersangka masih menjalani proses hukum di Polres Boyolali. Penyidik juga terus melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.(Goent)

