Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 26 September 2026, 10:05:00 PM WIB
Last Updated 2026-09-26T15:05:33Z
LENSA POLITIKNEWS

Wacana Parliamentary Threshold 5-7 Persen: Partai di Senayan Berhitung, PSI Kejar Jutaan Suara

Advertisement


JAKARTA | MATALENSANEWS.COM
— Wacana kenaikan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) kembali mengemuka menjelang pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Sejumlah partai politik mengusulkan ambang batas 5 persen hingga 7 persen, sementara partai nonparlemen meminta agar angka tersebut tidak dinaikkan.


Berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum (KPU), jumlah suara sah untuk pemilihan anggota DPR pada Pemilu 2024 mencapai 151.793.293 suara.


Jika angka tersebut hanya digunakan sebagai simulasi, PT 5 persen setara dengan sekitar 7,59 juta suara. Sementara apabila PT dinaikkan menjadi 7 persen, partai politik harus memperoleh sekitar 10,63 juta suara untuk memenuhi ambang batas tersebut.


Pada Pemilu 2024, ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 4 persen atau sekitar 6,07 juta suara.


Data hasil Pemilu 2024 menunjukkan sejumlah partai gagal memenuhi ambang batas tersebut. PPP memperoleh 5.878.708 suara, PSI 4.260.108 suara, Perindo 1.955.131 suara, Gelora 1.282.000 suara, Hanura 1.094.599 suara, dan Partai Buruh 972.898 suara.


Namun, angka 5 persen maupun 7 persen hingga kini belum menjadi ketentuan resmi.


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pembicaraan mengenai besaran PT masih berada pada tahap brainstorming menjelang pembahasan RUU Pemilu di tingkat fraksi.


"Jadi kalau brainstorming itu kan belum ada penentuan," kata Dasco.


Ketua DPR Puan Maharani juga menyebut pembahasan mengenai PT 5 persen masih berlangsung secara informal di antara partai politik dan belum menjadi keputusan resmi.


Sejumlah Partai Dorong PT 5 Persen


Sejumlah partai politik yang saat ini memiliki kursi di DPR mulai menyampaikan sikapnya.


Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan Gerindra sepakat mendorong PT 5 persen dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.


Golkar juga menyatakan nyaman dengan angka sekitar 5 persen. Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji beralasan jumlah partai di parlemen sebaiknya tidak terlalu banyak agar pengambilan keputusan lebih mudah. Namun, menurutnya, ambang batas juga tidak boleh terlalu tinggi sehingga aspirasi masyarakat tetap memiliki ruang keterwakilan.


Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) turut menyebut angka 5 persen sebagai salah satu opsi. Wakil Sekretaris Jenderal PKB Zainul Munasichin mengatakan angka tersebut dapat menjadi salah satu cara memperkuat legitimasi partai yang berhasil memperoleh kursi di parlemen.


Sementara itu, PDIP membuka kemungkinan angka yang lebih tinggi. Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira menyebut jumlah fraksi ideal berada di kisaran lima hingga tujuh partai. Karena itu, PT 5 sampai 7 persen dinilai layak untuk disimulasikan.


Berbeda dengan sejumlah partai tersebut, Partai NasDem menyodorkan angka 7 persen. Ketua Umum NasDem Surya Paloh menyatakan partainya siap menerima konsekuensi apabila nantinya gagal mencapai ambang batas tersebut.


PAN justru menyatakan keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen. Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi menilai semakin tinggi ambang batas, semakin besar pula risiko suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.


Partai Demokrat menyebut opsi lain. Wakil Ketua Umum Demokrat Dede Yusuf Macan Effendi mengatakan angka 4,5 persen menjadi salah satu opsi yang mengemuka, meski belum merupakan keputusan final.


Hasil Survei Menunjukkan Peta yang Beragam


Jika menggunakan hasil Pemilu 2024 sebagai simulasi, delapan partai yang saat ini berada di DPR masih berada di atas ekuivalen PT 7 persen.


PAN sebagai partai dengan perolehan suara terendah di antara delapan partai yang lolos ke DPR pada Pemilu 2024 memperoleh 10.984.639 suara. Demokrat meraih 11.283.053 suara, sedangkan PKS memperoleh 12.781.241 suara.


Namun, peta politik dapat berubah menjelang Pemilu 2029.


Parameter Politik Indonesia (PPI) melalui survei tatap muka terhadap 1.200 responden di 38 provinsi pada 20 Juli hingga 3 Agustus 2026 mencatat elektabilitas Gerindra 18,3 persen, PDIP 14 persen, Golkar 13 persen, PKB 9,7 persen, Demokrat 7,7 persen, PKS 6,9 persen, NasDem 5,7 persen, dan PAN 5,6 persen.


Dalam survei tersebut, PPP berada di angka 3,4 persen dan PSI 2,6 persen. Partai Buruh 0,9 persen, Gelora 0,8 persen, Perindo 0,4 persen, dan Hanura 0,2 persen.


Sementara itu, survei Poltracking Indonesia pada 14-20 Agustus 2026 terhadap 1.220 responden di 38 provinsi mencatat Gerindra 23,2 persen, PDIP 11,6 persen, Golkar 10,4 persen, PKB 6,2 persen, Demokrat 6,1 persen, NasDem 4,4 persen, PAN 3,4 persen, dan PKS 3,3 persen.


PSI berada di angka 2,3 persen, sedangkan PPP 1,9 persen. Sebanyak 25,3 persen responden belum menentukan pilihan atau tidak memberikan jawaban.


Kedua survei tersebut dilakukan pada waktu dan dengan metodologi berbeda sehingga tidak dapat diperlakukan sebagai hasil Pemilu 2029 ataupun dibandingkan secara langsung sebagai tren.


PSI Mengandalkan Jokowi


Bagi PSI, pembahasan PT memiliki arti tersendiri. Partai tersebut memperoleh 4.260.108 suara pada Pemilu 2024 sehingga belum melewati ambang batas 4 persen.


Kini PSI memiliki variabel politik baru dengan keterlibatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam berbagai kegiatan partai.


Saat mengikuti safari politik PSI di Lampung pada Juni 2026, Jokowi mengenakan atribut PSI dan menyampaikan keinginannya agar struktur partai segera dilengkapi sehingga dapat berkembang menjadi mesin politik yang besar.


Peneliti Charta Politika Indonesia Ardha Ranadireksa menilai keterlibatan Jokowi dapat menjadi salah satu modal bagi PSI. Namun, ia mengingatkan bahwa pengaruh Jokowi perlu diuji dalam konteks politik saat ini.


"Sampai saat ini PSI belum memiliki kader yang dinilai memiliki magnet elektoral kuat," kata Ardha.


Menurut Ardha, kondisi Jokowi saat ini berbeda dibandingkan menjelang Pemilu 2024 karena tidak lagi menjabat sebagai presiden. Karena itu, efektivitas pengaruh politik Jokowi terhadap perolehan suara PSI masih harus dilihat.


Direktur Eksekutif PPI Adi Prayitno juga menilai kekuatan politik Jokowi saat ini berbeda dibandingkan ketika masih berada di pusat kekuasaan.


Saat ditanya mengenai wacana kenaikan PT ketika berada di Solo, Kamis (24/9/2026), Jokowi mengatakan besaran ambang batas merupakan kewenangan DPR dan pemerintah.


"Mau 5 oke, mau 6 oke, mau 7 oke, mau 8 oke," kata Jokowi.


Ia juga menyatakan optimistis PSI dapat menembus Senayan dengan syarat seluruh mesin partai bekerja keras.


Jika menggunakan jumlah suara sah Pemilu 2024 sebagai simulasi, PSI membutuhkan sekitar 3,33 juta suara tambahan untuk mencapai ekuivalen PT 5 persen.


Jika ambang batas menjadi 7 persen, tambahan suara yang dibutuhkan sekitar 6,37 juta.


Wacana Jokowi Pimpin PSI


Kedekatan Jokowi dengan PSI juga diikuti wacana mengenai kemungkinan dirinya mengambil alih posisi Ketua Umum PSI yang saat ini dijabat Kaesang Pangarep.


Nama Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi juga sempat dikaitkan dengan dinamika tersebut.


Namun, wacana tersebut belum menjadi keputusan resmi PSI.


Budi Arie pada Agustus 2026 tidak mengonfirmasi kemungkinan Jokowi menjadi Ketua Umum PSI. Ia menyebut pertanyaan tersebut sebaiknya ditujukan langsung kepada Jokowi.


Budi Arie mengatakan Projo akan memberikan dukungan apabila Jokowi benar-benar memimpin PSI.


"Kalau Pak Jokowi jadi Ketua PSI, pasti Projo dari Sabang sampai Merauke seluruh Indonesia pasti dukung," katanya.


Di sisi lain, Wakil Ketua Umum PSI Andy Budiman menegaskan Budi Arie bukan bagian dari struktur PSI.


"Budi Arie bukan bagian dari PSI. Titik," kata Andy.


Dengan demikian, Kaesang Pangarep masih tercatat sebagai Ketua Umum PSI dan belum terdapat keputusan resmi mengenai pergantian pucuk pimpinan.


Partai Nonparlemen Tolak Kenaikan PT


Partai-partai yang gagal memperoleh kursi DPR pada Pemilu 2024 memiliki posisi berbeda mengenai wacana kenaikan ambang batas.


Partai Buruh bersama sejumlah partai nonparlemen yang tergabung dalam Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) menolak usulan PT 5 persen.


Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengusulkan ambang batas 1 persen dengan alasan semakin sedikit suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi.


Gelora bahkan pernah mengusulkan PT 0 persen. Sekretaris Jenderal Gelora Mahfuz Sidik pada Februari 2026 menyebut angka nol persen sebagai ambang batas yang ideal.


Sementara Hanura memilih fokus membangun struktur dan mesin politik. Ketua Tim Satuan Tugas Hanura Patrice Rio Capella mengatakan partainya tidak ingin terlalu mempersoalkan besar kecilnya PT.


Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) juga menyampaikan dua kemungkinan yang berbeda berdasarkan tujuan yang ingin dicapai.


Koordinator Nasional JPPR Rendy Umboh menyebut PT dapat dihapus menjadi 0 persen apabila tujuan utamanya mencegah suara pemilih tidak terkonversi menjadi kursi.


Namun, apabila tujuan utamanya adalah penyederhanaan partai di parlemen, JPPR menilai angka 5 hingga 7 persen dapat menjadi pilihan.


"Kalau konsepnya mau penyederhanaan partai politik, jangan diturunkan, naikkan sekalian 5 sampai 7 persen," kata Rendy.


Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan mengatakan persoalan PT tidak hanya berkaitan dengan besaran angka, tetapi juga keseimbangan antara representasi politik masyarakat dan efektivitas parlemen.


"Yang lebih penting adalah bagaimana desain PT tersebut dapat menciptakan keseimbangan antara representasi politik masyarakat dan efektivitas parlemen," kata Iwan.


Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis Agung Baskoro juga menyebut kenaikan ambang batas akan mempersempit jumlah partai yang dapat masuk parlemen.


Sementara Ardha Ranadireksa mengingatkan bahwa anggapan semakin sedikit partai otomatis membuat parlemen semakin stabil merupakan persoalan yang lebih kompleks.


Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara dari partai-partai yang tidak melewati ambang batas tidak ikut dikonversi menjadi kursi DPR.


MK Minta Besaran PT Dirumuskan dengan Parameter


Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah memberikan arah terkait perubahan ambang batas parlemen.


Melalui Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023, MK menyatakan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu DPR 2024. Untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya, ketentuan tersebut harus direformulasi oleh pembentuk undang-undang berdasarkan sejumlah parameter.


MK tidak menetapkan angka 5 persen maupun 7 persen sebagai angka wajib.


Besaran PT harus disusun dengan metode dan argumentasi yang memadai, memperhatikan proporsionalitas antara suara dan kursi, mencegah terlalu banyak suara pemilih yang tidak terkonversi menjadi kursi, sekaligus tetap memperhatikan kebutuhan penyederhanaan partai politik.


MK juga menekankan pentingnya pelibatan partai politik yang tidak memiliki wakil di DPR dalam proses pembentukan kebijakan tersebut melalui partisipasi publik yang bermakna.


Dengan demikian, pembahasan PT menjelang Pemilu 2029 masih terbuka.


Partai-partai di DPR memiliki pertimbangan masing-masing, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keterwakilan suara pemilih. Sementara partai nonparlemen menghadapi persoalan berbeda apabila ambang batas dinaikkan.


Pada akhirnya, besaran ambang batas parlemen akan ditentukan melalui proses pembahasan dan pembentukan undang-undang.


Bagi partai yang berada di luar DPR, tantangannya adalah meningkatkan perolehan suara. Bagi partai yang sudah berada di parlemen, perubahan ambang batas juga dapat mengubah kalkulasi politik pada Pemilu 2029.(Red/GT)