Advertisement
SEMARANG |MATALENSANEWS.COM— Masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa hukum berlaku. Pemahaman terhadap aturan pidana, batas antara hak dan kewajiban, serta konsekuensi dari setiap perbuatan dinilai penting agar masyarakat tidak tersandung persoalan hukum akibat ketidaktahuan.
Pesan tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Hukum bertajuk “Mengenal KUHP Nasional” yang digelar di Aula Kantor Kecamatan Semarang Barat, Selasa (29/9/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut mengangkat tema “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Mewujudkan Masyarakat Semarang Barat yang Sadar Hukum.”
Sosialisasi menghadirkan sejumlah akademisi dan praktisi hukum sebagai narasumber. Mereka yakni Assoc. Prof. Dr. H. KMS Herman, S.H., M.H., M.Si., Dr. H.D. Andry Effendy, S.H., M.H., Dr. (Cand.) H. Ridwan Anthony Taufan, S.H., M.H., serta Iwan Saputra, S.H., M.H.
Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Kantor Hukum KEADILAN NUSANTARA, Giarto Egosono, S.H., C.Med., C.M.Lth., C.Cpl., C.Pl.
Jangan Sampai Ketidaktahuan Berujung Persoalan Hukum
Pengenalan terhadap KUHP Nasional dinilai penting karena masyarakat menjadi pihak yang bersentuhan langsung dengan berbagai ketentuan hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Kesadaran hukum tidak seharusnya baru muncul ketika seseorang menjadi korban, dilaporkan, diperiksa, atau harus berhadapan dengan proses hukum. Pemahaman terhadap aturan justru perlu dibangun sejak awal sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Melalui sosialisasi tersebut, ketentuan dalam KUHP Nasional dibahas agar lebih mudah dipahami masyarakat. Kegiatan juga menjadi ruang dialog untuk membicarakan berbagai persoalan hukum yang berkembang di lingkungan sosial.
Masyarakat Didorong Tidak Pasif
Masyarakat juga didorong untuk tidak bersikap pasif ketika menghadapi persoalan hukum.
Warga perlu mengetahui tempat untuk memperoleh informasi hukum, memahami hak dan kewajibannya, serta menggunakan mekanisme hukum yang tersedia ketika menghadapi persoalan.
Dengan demikian, kesadaran hukum tidak berhenti pada kemampuan menghafal aturan maupun pasal. Kesadaran tersebut diharapkan dapat diwujudkan melalui sikap dan perilaku dalam kehidupan sehari-hari.
Tingkatkan Literasi Hukum
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan literasi hukum masyarakat Semarang Barat, khususnya mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Selain memberikan pemahaman mengenai hukum pidana nasional, kegiatan tersebut juga diarahkan sebagai langkah preventif agar masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak serta memahami konsekuensi hukum dari suatu perbuatan.
Hasil yang diharapkan yakni meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pidana, hak dan kewajiban warga negara, serta konsekuensi hukum atas suatu perbuatan.
Lebih jauh, masyarakat diharapkan mampu membangun budaya sadar hukum mulai dari lingkungan keluarga hingga lingkungan sosial.
Masyarakat yang sadar hukum bukan semata-mata masyarakat yang takut terhadap hukum. Namun, masyarakat yang memahami aturan, mengetahui haknya, menjalankan kewajibannya, serta menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Sosialisasi KUHP Nasional di Semarang Barat tersebut diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat literasi hukum masyarakat.
Dengan pemahaman yang lebih baik, hukum diharapkan tidak hanya dipahami ketika persoalan telah terjadi, tetapi juga dapat menjadi pedoman masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-hari.(Djoko S)

