Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Rabu, 21 Oktober 2026, 9:38:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-21T14:38:40Z
BERITA PERISTIWANEWS

Karhutla di Lereng Gunung Sumbing Meluas hingga 306 Hektare, Petugas Berupaya Padamkan Dua Titik Api

Advertisement


WONOSOBO| 
MatalensaNews.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di lereng Gunung Sumbing, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, terus meluas dan berdampak pada kawasan seluas sekitar 306 hektare. Hingga laporan terakhir, sekitar 140 hektare di antaranya dilaporkan berhasil dipadamkan.


Sementara itu, petugas gabungan masih berjibaku melakukan upaya pemadaman dan pengendalian kebakaran di dua hamparan yang masih terdapat titik api aktif.


Meluasnya kebakaran tersebut menjadi perhatian serius karena api berpotensi menjalar ke area hutan dan lahan di sekitarnya, terutama apabila kondisi cuaca dan lingkungan mendukung penyebaran api.


Petugas gabungan terus berupaya mengendalikan kobaran api agar tidak semakin meluas. Proses pemadaman dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi medan di lereng gunung serta tingkat kesulitan menjangkau lokasi kebakaran.


Dari total kawasan terdampak sekitar 306 hektare, area seluas 140 hektare yang telah berhasil dipadamkan menunjukkan adanya perkembangan dalam upaya penanganan. Namun, masih aktifnya api di dua hamparan menjadi tantangan bagi petugas di lapangan.


Penanganan karhutla di kawasan lereng Gunung Sumbing membutuhkan koordinasi dan kewaspadaan seluruh unsur yang terlibat, mengingat kebakaran di kawasan pegunungan dapat menyebar dengan cepat apabila tidak segera dikendalikan.


Masyarakat di sekitar kawasan terdampak diimbau tetap waspada dan mengikuti arahan petugas demi menjaga keselamatan serta membantu mencegah kebakaran meluas.


Hingga berita ini disusun, petugas gabungan masih berupaya memadamkan titik api yang tersisa. Informasi lebih lanjut mengenai penyebab kebakaran, unsur yang terlibat dalam operasi pemadaman, serta perkembangan luas area yang berhasil dikendalikan masih perlu dikonfirmasi kepada pihak berwenang.(Red/GT)