Advertisement
Jakarta|MATALENSANEWS.COM – Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) memperketat pengawasan pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan Pendidikan PAUD. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli), pemerasan, maupun penyimpangan dalam pengelolaan bantuan.
Penguatan pengawasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Nomor 2053/B/C2/DM.00.00/2026. Dalam kebijakan itu ditegaskan bahwa satuan PAUD penerima bantuan dilarang melakukan pelimpahan pembangunan kepada pihak ketiga atau mengontrakkan pekerjaan pembangunan.
Satuan PAUD penerima bantuan juga dilarang melakukan pungutan liar maupun berkompromi terhadap praktik pungli atau pemerasan dalam bentuk apa pun.
Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Ditjen PAUD Dikdas PNFI Kemendikdasmen, Kurniawan, mengatakan pemerintah menggandeng Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk mengawal seluruh tahapan program agar berjalan transparan dan akuntabel.
“Satuan PAUD penerima bantuan revitalisasi dilarang keras melakukan pungutan liar atau pemerasan dalam bentuk apa pun. Kami melibatkan Kejaksaan Agung RI guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana bantuan ini,” ujar Kurniawan saat memberikan arahan dalam kegiatan Finalisasi Dokumen Perencanaan dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Program Revitalisasi Satuan PAUD Angkatan ke-85 di Jakarta.
Kegiatan tersebut diikuti pengelola dari 374 Satuan PAUD yang berasal dari 74 kabupaten/kota di 11 provinsi di Indonesia.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala BPMP Provinsi Sulawesi Utara Fredy H.J. Dien serta Penanggung Jawab Fasilitasi Sarana dan Prasarana Direktorat PAUD RM Suryo Donny Putranto.
Target Penerima Bantuan Meningkat Drastis
Kurniawan menjelaskan, revitalisasi sarana dan prasarana PAUD merupakan salah satu program prioritas nasional sekaligus bagian dari Program Hasil Terbaik Cepat Presiden.
Program tersebut diarahkan untuk mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.
Komitmen tersebut, kata dia, ditunjukkan melalui peningkatan sasaran program revitalisasi tahun ini. Jika pada tahun sebelumnya bantuan revitalisasi PAUD hanya menjangkau belasan ribu satuan pendidikan, tahun ini target penerima meningkat menjadi sekitar 23.000 hingga 24.000 satuan PAUD secara nasional.
“Program ini merupakan upaya menghadirkan pendidikan bermutu untuk semua anak, di mana pun berada dan pada jenjang apa pun. PAUD adalah pondasi utama dalam pembangunan sumber daya manusia,” kata Kurniawan.
Untuk mekanisme penyaluran, pencairan dana diperkirakan masuk ke rekening satuan penerima paling lambat 10 hari setelah penandatanganan PKS.
Kurniawan meminta kepala sekolah dan pengelola memanfaatkan masa tersebut untuk melakukan konsolidasi dengan masyarakat di sekitar satuan pendidikan.
Pembangunan Wajib Swakelola
Dalam pelaksanaannya, pembangunan revitalisasi wajib dilakukan secara swakelola melalui Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2SP) dengan melibatkan masyarakat sekitar.
Pengadaan material pembangunan juga dianjurkan dilakukan di wilayah setempat. Kebijakan ini diharapkan tidak hanya mendukung pembangunan sarana pendidikan, tetapi turut menggerakkan perekonomian masyarakat sekitar.
“Libatkan masyarakat dan laporkan bahwa sekolah mendapat bantuan revitalisasi swakelola. Belanjakan kebutuhan material di wilayah Bapak dan Ibu agar ekonomi di sekitar satuan pendidikan bergerak,” tutur Kurniawan.
Pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan menjadi penting seiring dengan meningkatnya jumlah satuan pendidikan yang mendapatkan bantuan tahun ini. Seluruh program ditargetkan dapat diselesaikan pada 31 Desember 2026.
Pegang Prinsip SSB dan Data Harus Jujur
Revitalisasi tidak hanya diarahkan pada perbaikan bangunan fisik. Alokasi dana juga mencakup penataan lingkungan sekolah, penyediaan ruang kelas yang representatif, serta pembangunan area bermain anak yang aman dan nyaman.
Fasilitas tersebut diharapkan menciptakan lingkungan belajar yang menyenangkan sekaligus mendukung program Wajib Belajar 13 Tahun, khususnya satu tahun prasekolah bagi anak usia 5–6 tahun.
Kurniawan mengingatkan seluruh pihak agar pelaksanaan proyek berpegang pada prinsip SSB, yakni Sukses pelaksanaannya, Selamat secara hukum dan administrasi, serta Bahagia pada hasilnya.
Selain itu, sekolah diminta aktif memperbarui data sarana dan prasarana serta memastikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) diisi secara jujur dan akurat.
“Isi Dapodik apa adanya. Data yang jujur menjadi acuan pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang tepat sasaran,” tegasnya.
Melalui surat edaran tersebut, Kurniawan juga menginstruksikan kepala dinas pendidikan kabupaten/kota dan kepala satuan pendidikan memastikan tidak ada biaya tambahan yang diminta dari sekolah maupun orang tua siswa dalam pelaksanaan program.
Kebijakan itu disebut sebagai langkah konkret menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2025, yang menekankan percepatan pelaksanaan program strategis nasional tanpa hambatan birokrasi maupun praktik korupsi.
Masyarakat Diminta Ikut Mengawasi
Direktorat PAUD juga membuka ruang partisipasi publik dalam mengawasi pelaksanaan Program Revitalisasi Satuan PAUD.
Satuan PAUD penerima bantuan maupun masyarakat yang mengetahui adanya dugaan pungutan atau penyimpangan diminta segera melaporkan temuan tersebut.
Kemendikdasmen menyediakan sejumlah saluran pengaduan, termasuk tautan khusus pengaduan revitalisasi PAUD, layanan telepon 177, serta surat elektronik pengaduan@kemendikdasmen.go.id.
Pengaduan juga dapat disampaikan melalui situs Unit Layanan Terpadu (ULT) atau secara langsung ke kantor Kemendikdasmen di Jakarta.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan dana revitalisasi benar-benar digunakan untuk meningkatkan kualitas infrastruktur, sumber daya manusia, serta mutu pembelajaran di tingkat PAUD.
Transparansi dan pengawasan publik diharapkan menjadi bagian penting dalam memastikan program berjalan sesuai tujuan, yakni memperluas pemerataan akses pendidikan anak usia dini yang berkualitas sekaligus mencegah terjadinya penyalahgunaan bantuan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.(Goent)

