Advertisement
BOYOLALI|MATALENSANEWS.COM– Polres Boyolali mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan kabel tower milik PT XL SMART di Dukuh Wates Barat, Desa Bade, Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat tersangka, sementara satu pelaku lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hasil penyidikan juga mengungkap dugaan keterlibatan komplotan tersebut dalam pencurian kabel tower di 15 tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Kapolres Boyolali AKBP Indra Maulana Saputra merilis langsung pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (14/10/2026). Pengungkapan ini merupakan hasil kerja Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali dalam menindaklanjuti laporan pencurian kabel tower di wilayah Kecamatan Klego.
Kasus ini bermula pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 01.11 WIB, ketika pelapor menerima informasi bahwa alarm listrik PLN di Tower Klego dalam kondisi off. Menindaklanjuti informasi tersebut, pelapor menghubungi Tim Resmob Satreskrim Polres Boyolali untuk melakukan pengecekan ke lokasi.
Setibanya di lokasi, petugas bersama pelapor mendapati lima orang yang diduga sedang melakukan pencurian kabel tower. Petugas berhasil mengamankan empat orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, sedangkan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TKY (35), EH (36), SPD (51), dan AN (36). Sementara itu, seorang pelaku berinisial BSK masih dalam pengejaran polisi dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Berdasarkan hasil penyidikan, aksi pencurian tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya. TKY berperan sebagai pihak yang berinisiatif melakukan pencurian sekaligus menentukan lokasi sasaran. EH bertugas mengawasi situasi dari luar pagar tower dan menarik kabel yang telah dipotong. SPD dan AN menunggu di dalam mobil sambil mengawasi situasi, dengan AN berperan sebagai pengemudi. Adapun BSK bertugas menyiapkan peralatan serta memanjat pagar untuk masuk ke area tower.
Dari hasil pengembangan penyidikan, para tersangka diduga terlibat dalam pencurian kabel tower di 15 TKP lainnya. Lokasi tersebut meliputi satu tower di Kecamatan Juwangi, enam tower di wilayah Kecamatan Klego, Andong, dan Nogosari, serta sejumlah lokasi di Kabupaten Demak sebanyak tiga kali, Kabupaten Grobogan dua kali, dan Kabupaten Sragen tiga kali.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku terlebih dahulu menentukan lokasi sasaran, kemudian mendatangi tower dan memanjat pagar untuk masuk ke area tersebut. Setelah menemukan kabel yang menjadi target, pelaku memotong kabel menggunakan peralatan yang telah disiapkan, memasukkannya ke dalam karung, lalu membawa hasil curian menggunakan mobil.
Kabel hasil curian selanjutnya dikupas untuk diambil bagian yang memiliki nilai jual, kemudian dijual ke gudang barang bekas di wilayah Desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, dengan harga sekitar Rp180.000 per kilogram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif para tersangka melakukan pencurian tersebut adalah faktor ekonomi.
Akibat kejadian di Tower Klego, PT XL SMART mengalami kerugian sekitar Rp6 juta.
Dalam pengungkapan perkara ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Kijang Innova warna putih yang diduga digunakan sebagai sarana kejahatan, alat pemotong besi atau kabel, obeng, pisau cutter, tas, penutup wajah, sembilan karung plastik, serta beberapa potongan kabel power dan kabel grounding tower.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g, atau Pasal 477 ayat (1) huruf f dan huruf g juncto Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Kasi Humas Polres Boyolali, AKP Winarsih membenarkan pengungkapan perkara tersebut. Ia menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan pengembangan untuk mendalami dugaan keterlibatan para tersangka dalam sejumlah pencurian kabel tower di wilayah lain serta melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang masih buron.
Polres Boyolali mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya di area fasilitas umum dan infrastruktur telekomunikasi. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.(Red/GT)

