Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 15 Oktober 2026, 10:19:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-15T15:19:55Z
LENSA KRIMINALNEWS

Kurang dari 24 Jam, Resmob Polres Demak Tangkap Tiga Terduga Pelaku Pengeroyokan Maut di Pantura

Advertisement


DEMAK|
MatalensaNews.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Demak berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan hingga menyebabkan Ahmad Rokim (24), warga Desa Prigi, Kecamatan Kebonagung, Kabupaten Demak, meninggal dunia. Ketiganya ditangkap kurang dari 24 jam setelah korban ditemukan tergeletak di tepi jalur Pantura Kudus-Demak, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Demak.


Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial BF (22), MFZ (22), dan seorang Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial DRP (17). Ketiganya diketahui berprofesi sebagai pengamen.


Kasat Reskrim Polres Demak AKP Arlan Budi Kusuma mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula setelah polisi menerima laporan penemuan korban di tepi jalan. Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satreskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang menyebabkan korban meninggal dunia.


“Begitu menerima laporan penemuan korban, anggota Satreskrim bersama Unit Resmob langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu kurang dari 24 jam, tiga orang yang diduga terlibat berhasil kami amankan beserta sepeda motor yang digunakan,” kata Arlan saat memberikan keterangan di Mapolres Demak, Kamis (15/10/2026).


Diduga Dipicu Sakit Hati


Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan pengeroyokan tersebut dipicu rasa sakit hati para terduga pelaku terhadap korban. Mereka mengaku kerap tersinggung oleh ucapan korban yang dinilai menyakiti perasaan.


Pada malam kejadian, ketiganya diduga mengonsumsi minuman keras sebelum melakukan kekerasan terhadap korban. Bentuk kekerasan yang diduga dilakukan berupa pemukulan dan tendangan.


Meski demikian, penyidik masih mendalami latar belakang persoalan yang melibatkan korban dengan para terduga pelaku, termasuk hubungan di antara mereka serta peran masing-masing dalam peristiwa tersebut.


“Kami masih mendalami latar belakang persoalan tersebut, termasuk hubungan antara korban dan para tersangka serta peran masing-masing dalam kejadian itu,” ungkap Arlan.


Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian


Dari hasil pemeriksaan autopsi, korban diketahui mengalami sejumlah cedera akibat kekerasan benda tumpul, terutama pada bagian kepala. Pemeriksaan juga menemukan cedera pada bagian dada serta pendarahan otak yang menjadi penyebab kematian korban.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, penyebab kematian korban adalah kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak,” terangnya.


Temuan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam proses penyidikan untuk mengungkap secara jelas rangkaian peristiwa yang menyebabkan Ahmad Rokim meninggal dunia.


Korban Ditemukan di Tepi Jalur Pantura


Kasus ini bermula pada Selasa (13/10/2026) malam, ketika Ahmad Rokim ditemukan tergeletak di tepi Jalan Pantura Kudus-Demak, tepatnya di Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak.


Berdasarkan keterangan saksi, seorang pengemudi yang melintas sempat berteriak bahwa telah terjadi perkelahian di sekitar lokasi kejadian.


Menerima laporan tersebut, petugas Polsek Wonosalam mendatangi lokasi dan berkoordinasi dengan petugas medis untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban. Setelah diperiksa, korban dinyatakan telah meninggal dunia.


Jenazah selanjutnya dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga Demak sebelum menjalani pemeriksaan lanjutan di RS Bhayangkara Semarang guna mengetahui penyebab pasti kematian korban.


Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti


Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa pengeroyokan.


Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Vario 125 berwarna merah beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), sebuah jaket hoodie berwarna cokelat, bongkahan tanah, serta sebuah pisau cutter berwarna krem.


Seluruh barang bukti tersebut akan digunakan untuk mendukung proses penyidikan dan menguji keterkaitannya dengan peristiwa yang menewaskan korban.


Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 262 ayat (4) dan/atau Pasal 466 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana tercantum dalam laporan pengungkapan kasus.


Sementara itu, penanganan perkara terhadap DRP yang masih berusia 17 tahun dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak serta prinsip perlindungan terhadap anak.


AKP Arlan Budi Kusuma menegaskan, penyidik akan terus mengusut perkara tersebut berdasarkan keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan forensik.


Penyidikan masih berlanjut untuk memperdalam motif, memperjelas peran masing-masing pihak yang diduga terlibat, serta melengkapi alat bukti guna mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.


Laporan: Rendy/Farid