Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Sabtu, 17 Oktober 2026, 9:59:00 AM WIB
Last Updated 2026-10-17T02:59:21Z
INVESTIGASINEWS

Proyek Perbaikan Atap Dishub Salatiga Senilai Rp242,8 Juta Disorot, Jadwal Kontrak dan K3 Dipertanyakan

Advertisement


SALATIGA|
MatalensaNews.com — Proyek perbaikan atap gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga dengan nilai pagu anggaran Rp242.860.800 menjadi sorotan. Sejumlah hal dipertanyakan, mulai dari dugaan aktivitas pekerjaan fisik sebelum jadwal penandatanganan kontrak hingga penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) bagi para pekerja.


Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menyoroti pelaksanaan proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 tersebut. Menurutnya, persoalan ini perlu mendapat perhatian, terutama terkait kepatuhan terhadap prosedur pengadaan, kejelasan administrasi, serta perlindungan keselamatan tenaga kerja.


Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut bernama “Perbaikan Atap”, dengan kode paket 1111226-4000 dan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 68148207. Paket berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Salatiga dan menggunakan metode pengadaan langsung.


Nilai pagu anggaran tercatat sebesar Rp242.860.800, sedangkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp242.753.998,95. Adapun jenis kontrak yang tercantum dalam data pengadaan adalah kontrak harga satuan.


Informasi jadwal penandatanganan kontrak pada 21 Oktober 2026 turut menjadi perhatian karena muncul dugaan aktivitas perbaikan atap telah berlangsung sebelum tanggal tersebut.


Jadwal Kontrak dan Pelaksanaan Pekerjaan Perlu Diperjelas


Apabila pekerjaan konstruksi benar-benar telah dimulai sebelum kontrak ditandatangani, diperlukan penjelasan mengenai dasar administrasi dan status kegiatan yang berlangsung di lokasi.


Namun, untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran, perlu diperiksa terlebih dahulu dokumen pengadaan, jadwal resmi penandatanganan kontrak, serta jenis aktivitas yang telah dilakukan di lapangan. Hal ini penting untuk membedakan pekerjaan konstruksi dengan kegiatan persiapan yang mungkin diperbolehkan berdasarkan ketentuan.


Pengadaan langsung bukan berarti pelaksanaan pekerjaan dapat mengabaikan prosedur. Setiap tahapan harus memiliki dasar administrasi yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, kontrak menjadi dasar hukum yang mengatur hak dan kewajiban para pihak, ruang lingkup pekerjaan, nilai kontrak, serta jangka waktu pelaksanaan.


Karena itu, kepastian mengenai status kontrak dan awal pelaksanaan pekerjaan menjadi bagian penting dalam mengevaluasi proyek tersebut.


Anggaran Rp242,8 Juta, Persyaratan Teknis Turut Disorot


Data pengadaan mencantumkan persyaratan kualifikasi usaha di bidang jasa konstruksi, khususnya pekerjaan konstruksi gedung perkantoran dengan subklasifikasi BG 002.


Persyaratan teknis juga menyebutkan kemampuan menyediakan peralatan pertukangan apabila diperlukan, antara lain linggis, gergaji, palu, mesin bor, dan gerinda.


Persyaratan tersebut perlu dicocokkan dengan dokumen pengadaan secara lengkap untuk memastikan kesesuaian antara jenis pekerjaan, kualifikasi penyedia, spesifikasi teknis, dan pelaksanaan di lapangan.


Dengan nilai pagu mencapai Rp242.860.800, pengawasan terhadap mutu pekerjaan dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal yang penting. Hasil pekerjaan harus memenuhi spesifikasi teknis dan ketentuan kontrak yang berlaku.


Dugaan Penggunaan APD Tidak Memadai


Selain persoalan jadwal kontrak, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja juga menjadi perhatian.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, pekerja yang melakukan pemasangan atap diduga tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara memadai. Dugaan tersebut perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung terhadap kondisi lapangan dan prosedur keselamatan yang diterapkan penyedia jasa.


Pekerjaan pemasangan atap memiliki risiko kecelakaan, terutama akibat terjatuh dari ketinggian, tertimpa material, maupun penggunaan peralatan kerja.


Oleh sebab itu, penyedia jasa dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan perlu memastikan penggunaan APD sesuai risiko pekerjaan, pengamanan area kerja, serta penerapan prosedur keselamatan yang relevan.


Apabila ditemukan kekurangan dalam penerapan K3, evaluasi dan tindakan perbaikan perlu dilakukan agar keselamatan pekerja tidak terabaikan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai uang publik.


Pantauan 17 Oktober: Lokasi Proyek Terlihat Sepi


Berdasarkan pantauan ELBEHA BAROMETER pada Sabtu (17/10/2026), lokasi proyek perbaikan atap gedung Dishub Kota Salatiga terlihat sepi dan tidak tampak seorang pun pekerja di lapangan.


Kondisi tersebut menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi, terutama untuk mengetahui status pelaksanaan pekerjaan pada hari itu. Belum dapat dipastikan apakah pekerjaan sedang dihentikan sementara, belum memasuki tahap pelaksanaan, atau terdapat alasan lain yang menyebabkan tidak adanya aktivitas pekerja.


Untuk memperoleh gambaran yang utuh, diperlukan penjelasan dari pihak Dishub Kota Salatiga maupun penyedia jasa mengenai jadwal kerja, progres fisik, dan tahapan pelaksanaan proyek.


Pantauan pada satu waktu tertentu juga belum cukup untuk menyimpulkan bahwa proyek mengalami keterlambatan atau tidak berjalan sesuai kontrak. Penilaian tersebut harus didasarkan pada jadwal resmi dan dokumen pelaksanaan pekerjaan.


ELBEHA BAROMETER Minta Transparansi


Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, menyoroti perlunya keterbukaan dari pihak terkait agar informasi mengenai proyek tersebut menjadi jelas dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.


Setidaknya terdapat sejumlah pertanyaan yang memerlukan jawaban dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga dan pihak terkait.


Pertama, apakah benar jadwal penandatanganan kontrak ditetapkan pada 21 Oktober 2026?


Kedua, sejak kapan aktivitas perbaikan atap mulai dilakukan dan apa status kegiatan di lokasi saat ini?


Ketiga, siapa penyedia jasa yang bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut dan apa dasar administrasi pelaksanaannya?


Keempat, bagaimana penerapan K3, termasuk penyediaan dan penggunaan APD bagi para pekerja?


Kelima, bagaimana pengawasan teknis dan administrasi dilakukan untuk memastikan anggaran sebesar Rp242.860.800 digunakan sesuai ketentuan?


Keenam, berapa progres fisik pekerjaan dan bagaimana kesesuaiannya dengan jadwal pelaksanaan yang telah ditetapkan?


Klarifikasi atas pertanyaan tersebut diperlukan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat sekaligus memastikan pengadaan dan pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan.


Menunggu Klarifikasi Resmi Dishub Salatiga


Proyek yang menggunakan APBD harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Selain kualitas hasil pekerjaan, kepatuhan administrasi serta keselamatan tenaga kerja juga menjadi aspek yang perlu diperhatikan.


Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga mengenai dugaan aktivitas pekerjaan sebelum jadwal penandatanganan kontrak, penerapan APD, maupun kondisi lokasi yang terlihat sepi pada Sabtu (17/10/2026).


Seluruh dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan klarifikasi pihak terkait. Dengan demikian, belum dapat disimpulkan adanya pelanggaran sebelum fakta dan bukti pendukung diperiksa.


MatalensaNews.com membuka ruang bagi Dinas Perhubungan Kota Salatiga, penyedia jasa, serta pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan dan hak jawab guna melengkapi informasi mengenai pelaksanaan proyek perbaikan atap tersebut.(Red/Tim)