Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

Kamis, 22 Oktober 2026, 11:01:00 PM WIB
Last Updated 2026-10-22T16:01:46Z
INVESTIGASINEWS

Proyek Perbaikan Atap Dishub Salatiga Disorot ELBEHA BAROMETER, Dugaan Pekerjaan Sebelum Kontrak dan Perubahan Pemenang Dipertanyakan

Advertisement


SALATIGA |
MatalensaNews.com — Proyek perbaikan atap gedung Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Salatiga yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi sorotan ELBEHA BAROMETER. Sejumlah persoalan dipertanyakan, mulai dari dugaan pekerjaan fisik yang telah berlangsung sebelum penandatanganan kontrak, penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), hingga informasi mengenai perubahan nama penyedia dalam data pengadaan.


Ketua ELBEHA BAROMETER, Sri Hartono, meminta pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai pelaksanaan proyek tersebut. Menurutnya, kejelasan administrasi pengadaan, kepatuhan terhadap prosedur, transparansi penetapan penyedia, serta perlindungan keselamatan pekerja merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam proyek yang menggunakan uang negara, Kamis (22/10/26).


Berdasarkan data pengadaan yang dihimpun, paket pekerjaan tersebut bernama “Perbaikan Atap”, dengan kode Rencana Umum Pengadaan (RUP) 68148207. Paket berada di bawah Dinas Perhubungan Kota Salatiga, menggunakan metode pengadaan langsung, dan tercatat sebagai pekerjaan konstruksi.


Dalam data awal, nilai pagu anggaran tercantum sebesar Rp242.860.800, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp242.753.998,95. Jenis kontrak yang dicantumkan adalah kontrak harga satuan.


Sementara itu, data lain yang disertakan dalam bahan pengaduan mencantumkan nilai pagu Rp242.060.900 dan HPS sekitar Rp242.753.000. Perbedaan angka tersebut perlu diklarifikasi kepada instansi terkait agar informasi mengenai nilai anggaran dan dokumen pengadaan dapat dipastikan secara akurat.



Dugaan Pekerjaan Dimulai Sebelum Kontrak


Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah informasi mengenai jadwal penandatanganan kontrak pada 21 Oktober 2026. Pada saat yang sama, muncul dugaan bahwa pekerjaan fisik berupa pembongkaran genting dan penggantian usuk telah dilakukan sebelum tanggal tersebut.


Sri Hartono menilai, apabila dugaan itu benar, perlu ada penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, status penyedia pada saat pekerjaan dimulai, serta dokumen administrasi yang menjadi landasan kegiatan di lapangan.


“Pengadaan langsung bukan berarti pelaksanaan pekerjaan dapat mengabaikan prosedur. Setiap tahapan harus memiliki dasar administrasi yang jelas, sesuai ketentuan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Sri Hartono selaku Ketua ELBEHA BAROMETER.


Dalam pekerjaan konstruksi pemerintah, kejelasan tahapan pengadaan dan pelaksanaan kontrak menjadi bagian penting untuk memastikan hak dan kewajiban para pihak, ruang lingkup pekerjaan, nilai pekerjaan, serta jangka waktu pelaksanaan dapat dipertanggungjawabkan.


Meski demikian, dugaan pekerjaan sebelum kontrak tersebut masih memerlukan verifikasi melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga maupun pihak penyedia.



Informasi Perubahan Pemenang Pengadaan Dipertanyakan


Selain dugaan pelaksanaan pekerjaan sebelum kontrak, ELBEHA BAROMETER juga menyoroti informasi mengenai perubahan nama perusahaan dalam data pengadaan paket Perbaikan Atap.


Dalam informasi yang dihimpun, CV Edi Ranti Jaya, perusahaan jasa konstruksi yang beralamat di Jalan Tegal Rejo RT 06/RW 03 Nomor 31, Kelurahan Tlogomulyo, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, tercantum dalam informasi penyedia atau pemenang berkontrak pada data yang dikutip.


Namun, pada data lain yang disertakan, nama peserta yang tercantum dalam tahapan evaluasi penawaran adalah GRAHAESTETIKA, dengan harga penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp242.370.271,73.


Perbedaan nama perusahaan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses penetapan penyedia, tahapan evaluasi, serta status masing-masing perusahaan dalam pengadaan paket tersebut.


Apakah terdapat perubahan penyedia, pembaruan data, atau perbedaan tahapan pengadaan? Hal itu perlu dijelaskan oleh pejabat pengadaan dan pihak Dinas Perhubungan Kota Salatiga berdasarkan dokumen resmi.


Perlu ditegaskan bahwa perbedaan nama pada data yang tersedia belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Untuk memastikan persoalan tersebut, diperlukan pemeriksaan riwayat paket, berita acara evaluasi, hasil negosiasi, penetapan penyedia, surat penunjukan penyedia barang/jasa, serta dokumen kontrak.


Apabila benar terdapat penyedia yang telah mengerjakan pekerjaan fisik sebelum memperoleh dasar penugasan yang sah, kondisi tersebut perlu ditelusuri untuk mengetahui kronologi dan pihak yang bertanggung jawab.


Penerapan K3 Pekerja Atap Turut Disorot


Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah dugaan penggunaan alat pelindung diri (APD) yang tidak memadai oleh pekerja di lokasi proyek.


Berdasarkan informasi yang diterima, pekerja yang melakukan pemasangan atap diduga belum menggunakan perlengkapan keselamatan secara memadai. Dugaan tersebut masih perlu diverifikasi melalui pemeriksaan langsung di lapangan dan klarifikasi kepada penyedia jasa serta pihak pengawas pekerjaan.


Pekerjaan atap memiliki risiko kecelakaan, terutama akibat terjatuh dari ketinggian, tertimpa material, maupun penggunaan peralatan kerja. Karena itu, penerapan prosedur K3 perlu menjadi bagian dari pelaksanaan pekerjaan, bukan sekadar formalitas administratif.


Penyedia jasa dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan perlu memastikan pekerja memperoleh perlindungan yang sesuai dengan risiko pekerjaan, termasuk penggunaan APD, pengamanan area kerja, serta penerapan prosedur keselamatan yang relevan.


Jika ditemukan kekurangan dalam penerapan K3, tindakan perbaikan perlu segera dilakukan agar keselamatan tenaga kerja tidak terabaikan.


Anggaran Publik Harus Dipertanggungjawabkan


Dengan nilai paket yang mencapai sekitar Rp242 juta, pengawasan terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian spesifikasi teknis, serta pertanggungjawaban penggunaan anggaran menjadi hal yang penting.


Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pengadaan dan pelaksanaan proyek pemerintah, sepanjang sesuai dengan ketentuan keterbukaan informasi publik dan peraturan yang berlaku.


ELBEHA BAROMETER berharap Dinas Perhubungan Kota Salatiga memberikan penjelasan mengenai kronologi pekerjaan, tanggal penandatanganan kontrak, status penyedia, perbedaan nama perusahaan dalam data pengadaan, serta penerapan K3 di lokasi proyek.


Klarifikasi tersebut diperlukan agar persoalan yang berkembang tidak berhenti pada dugaan dan seluruh informasi dapat diperiksa berdasarkan dokumen serta fakta lapangan.


Hingga bahan berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Perhubungan Kota Salatiga maupun pihak perusahaan terkait yang disertakan dalam materi pemberitaan ini.


Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Dinas Perhubungan Kota Salatiga, pejabat pengadaan, pihak penyedia, serta pihak lain yang berkaitan agar pemberitaan tetap berimbang dan memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.(TRI)