Advertisement
SALATIGA | MatalensaNews.com — Respons cepat jajaran Polres Salatiga dalam menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan Call Center Polri 110 berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga menerbitkan Laporan Polisi (LP) langsung di tempat kejadian perkara (TKP) sebagai bentuk peningkatan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Peristiwa dugaan pencurian tersebut terjadi pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 23.15 WIB, di teras sebuah rumah di kawasan Krajan, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Sidomukti, Kota Salatiga.
Penanganan perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/103/X/2026/SPKT.SAT RESKRIM/RES.SALATIGA/POLDA JATENG, tertanggal 22 Oktober 2026.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor Yamaha Vega R tahun 2009 berwarna merah marun di teras rumahnya. Saat itu, kunci kontak kendaraan masih terpasang, kemudian korban masuk ke dalam rumah untuk beristirahat.
Sekitar pukul 23.00 WIB, korban mendengar suara sepeda motor yang didorong serta suara seseorang yang berusaha memindahkan gigi persneling. Merasa curiga, korban kemudian mengintip melalui jendela dan mendapati sepeda motornya telah berpindah sekitar lima meter dari posisi semula.
Korban melihat seseorang sedang membawa sepeda motor tersebut dengan cara didorong. Mengetahui kendaraannya hendak dibawa orang lain, korban segera keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan.
Mendengar teriakan tersebut, orang yang diduga mengambil sepeda motor berusaha melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan. Korban kemudian melakukan pengejaran hingga ke sebuah gang buntu.
Bersama warga sekitar, terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan. Warga selanjutnya menghubungi layanan Call Center Polri 110 untuk meminta bantuan kepolisian.
Petugas Datang ke TKP, LP Diterbitkan di Lokasi
Menindaklanjuti laporan masyarakat, Pamapta bersama personel piket fungsi dan anggota Unit 2 Satreskrim Polres Salatiga segera mendatangi lokasi kejadian.
Petugas melakukan penanganan awal, mengamankan terduga pelaku, meminta keterangan korban dan sejumlah saksi, serta membawa terduga pelaku ke Polres Salatiga untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam penanganan di lokasi, petugas juga menerbitkan Laporan Polisi yang ditandatangani oleh pelapor dan didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi penanganan perkara.
Langkah tersebut menjadi bentuk pelayanan kepolisian yang responsif, sehingga masyarakat dapat memperoleh pelayanan pelaporan secara langsung di TKP tanpa harus menunggu seluruh proses administrasi dilakukan di kantor kepolisian.
Terduga Pelaku Akui Mencari Motor yang Mudah Diambil
Berdasarkan keterangan awal yang dihimpun petugas, terduga pelaku mengaku datang ke sekitar lokasi menggunakan jasa ojek, kemudian melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki untuk mencari sepeda motor yang mudah diambil.
Setelah menemukan sepeda motor dengan kondisi kunci kontak masih terpasang, terduga pelaku mengaku mengambil kendaraan tersebut dengan cara mendorongnya.
Terduga pelaku juga mengaku melakukan perbuatannya seorang diri tanpa menggunakan alat bantu.
Adapun sepeda motor yang menjadi objek dugaan pencurian adalah Yamaha Vega R tahun 2009 berwarna merah marun dengan nomor polisi H 4521 JV. Kendaraan tersebut berhasil ditinggalkan di lokasi dan diamankan kembali, berikut STNK serta kunci kontaknya.
Meski demikian, penanganan perkara tetap dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Kapolres: Laporan Masyarakat Harus Direspons Cepat
Kapolres Salatiga AKBP Afrito Marbaro, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Mil., M.Han. menegaskan bahwa kecepatan dalam merespons laporan masyarakat merupakan bagian penting dari pelayanan Polri.
Kehadiran petugas di lapangan, menurutnya, diharapkan mampu memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum.
Polres Salatiga juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi pencurian kendaraan bermotor, termasuk saat memarkirkan kendaraan di lingkungan rumah sendiri.
Masyarakat diminta memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci, mencabut kunci kontak, serta menggunakan kunci pengaman tambahan untuk meminimalkan risiko pencurian.
Selain itu, masyarakat diimbau segera menghubungi Call Center Polri 110 apabila mengalami, mengetahui, atau membutuhkan bantuan kepolisian.
Apabila mendapati seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, masyarakat diharapkan tetap mengutamakan keselamatan dan menyerahkan penanganannya kepada petugas kepolisian serta tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Melalui respons cepat terhadap laporan dugaan curanmor tersebut, Polres Salatiga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.
Upaya tersebut sekaligus menjadi wujud nyata semangat “Polisi Bersama Masyarakat” dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kota Salatiga.(Goent)

