Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Rabu, 27 November 2019, 6:54:00 PM WIB
Last Updated 2019-11-27T12:15:00Z
PERISTIWA

Tujuh Bulan Bayar Angsuran Tanpa Ada STNK, Nasabah Dipolisikan Oleh PT Adira Dinamika Multi Finance

Advertisement
Salatiga,MATALENSANEWS.com-Menindak lanjuti pasca pemanggilan nasabah PT Adira Dinamika Multi Finance tbk Salatiga, tertanggal 17 okrober 2019 atas nama Anden Narasabda perihal pengaduan terduga memindah tangankan atau mengalihkan barang fidusial terkesan ada sesuatu yang janggal,rabu (27/11/2019).

Menurut Yakub Adi Krisyanto SH MH, selaku kuasa hukum nasabah atas nama Anden Narasabda mengatakan,"Bahwa berkaitan dengan pemanggilan terhadap klien kami berdasarkan Surat Nomer B/553/X/2019/Reskrim tanggal 21 Oktober 2019 perihal Undangan Klarifikasi untuk mendapatkan Keterangan Klarifikasi,  maka selaku kuasa hukum berdasarkan Surat Kuasa 4 November 2019 bermaksud menanyakan perkembangan dugaan pidana yg berkaitan dengan klien kami ke Polres Salatiga".

Bahwa berdasarkan Bab II Bagian Kedua Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyedikan Tindak Pidana mengatur mengenai adanya Laporan Hasil Penyelidikan (LHP).  Bahwa Pasal 9 Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 menyatakan LHP dilakukan gelar perkara untuk menentukan adanya dugaan tindak pidana atau bukan tindak pidana.Untuk itu, guna kepentingan dan atas nama klien kami bermaksud menanyakan sejauh mana penyelidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No. Pol: Sprin.Lidik/250.c/X/2019/Reskrim tanggal 17 Oktober 2019. Bagaimana hasil gelar perkara Hasil Penyeledikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana?,ucap Yakub.

Sedangkan didepan awak media Anden Narasabta mengatakan,kalau dia tidak pernah merasa memindah tangankan kendaraan Vario.Bahkan dia merasa dirugikan oleh pihak PT Adira Dinamika Multi Finance.Karena selama dia (Anden) kredit kendaraan dan sudah membayar 7 (tujuh) kali,pihaknya belum mendapatkan palat nomer maupun STNk.Sehingga kendaraan yang dia beli lewat kredit di PT Adira Dinamika Multi Finance tidak dapat digunakan.

Bahkan setelah dipertemukan oleh pihak Polres Salatiga dengan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance,sampai saat ini belum ada tindak lanjutnya.Bahka dari pihak adira didepan penyidik akan memberikan Saya STNK duplikat,ini sangatlah aneh menurut Saya. Bahkan dalam pertemuan itu penyidik tanpa men BAP saya maupun pihak PT Adira Dinamika Multi Finance.Sedangkan saya selaku konsumen sudah melakukan kewajiban dengan membayar angsuran setiap bulannya,namun kenapa hak saya tidak diberikan.Bahkan dengan peristiwa ini sekarang BI ceking saya jelek.Untuk kasus saya lebih lanjut saya serahkan ke pihak berwajib lewat pengacara saya.(Tri)