Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Minggu, 01 Desember 2019, 1:21:00 AM WIB
Last Updated 2019-11-30T18:21:31Z
BERITA PERISTIWA

Komnas Perlindungan Anak JATENG, Menerima Aduan Dugaan Adanya Penikahan Dengan Gadis di Bawah Umur

Advertisement
MATALENSANEWS.com-Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah, DR H Endar Susilo SH MH, beberapa waktu yang lalu menerima aduan masyarakat tentang adanya perkawinan siri antara salah satu pemillik pondok pesantren ternama di kabupaten Semarang berinisial PC (56) dengan seorang anak yang masih berumur 10 (sepuluh) tahun berinisial DV. Aduan tersebut di sampaikan oleh orang dekat PC,  yang membenci perbuatan PC karena hal yang sama pernah dilakukan PC beberapa tahun yang lalu, Sabtu (30/11/2029).

Setelah menerima aduan tersebut Endar kemudian menemui PC yang saat itu sedang bersama salah satu penasehatnya bernama AS,  namun PC  menyangkal dan tidak mengakui adanya  perkawinan tersebut dan menyampaikan kalau berita itu hanya fitnah orang yang tidak senang dengannya.

Mendengar jawaban yang di sampaikan PC, Ketua Komnas Anak Jateng yang juga salah satu dosen fakultas hukum Universitas Wahid Hasyim Semarang tersebut, tidak langsung percaya begitu saja dan pihaknya saat ini sedang mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.

" Saya akan membentuk  Team Investigasi untuk mencari informasi ke Saksi-saksi dan juga ke orang tua korban yang sekaligus menjadi pelaku  kejahatan anak dan ke siapapun yang  kemungkinan mengetahui pernikahan tersebut, kalau keterangan yang kami dapat sudah cukup, saya akan menyampaikan laporan dugaan tindak pidana anak tersebut ke Polda Jateng untuk di lakukan Penyelidikan lebih lanjut" jelas Endar dalam pertemuannya dengan beberapa wartawan di sekertariat Komnas Perlindungan Anak Jateng di Bawen Kab.Semarang, Kamis 28 November 2019.

Menurut Endar, apabila  PC terbukti melakukan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomer 23 Tahun 2002 yang sudah diperbaruhi dengan UU Nomer 35 Tahun 2014 Pasal 76 D dan 76 E Tentang Perlindungan Anak,  maka hukuman berat menanti PC Karena di ancam denga UU No.17 tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. Selain ancaman hukuman kurungan juga hukuman kebiri akan di hadapi oleh PC.

Selain itu menurut Endar , Saksi pernikahan juga dapat di pidana karena dianggap membantu terjadinya kejahatan anak tersebut, terkecuali Whistle Blower dan Justice  Collaborator Menurut Pasal 10 A Undang-Undang RI No.31 tahun 2014 Tentang perubahan atas UU no.13 tahun 2006 Tentang Perlindungan saksi dan Korban, Justice Collaborator di "lindungi" seperti dapat di berikan penanganan secara khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang di berikan.

Kejahatan anak memang harus kita waspadai bersama karena pelaku kejahatan biasanya berasal dari orang terdekat anak yaitu orang tuanya sendiri, saudara, teman, bahkan guru atau ustad dan pemilik Pondok ketika anak tersebut tinggal di pondok pesantren , sehingga kita benar-benar harus selalu waspada dan mencegah jangan sampai generasi bangsa kita rusak karena adanya predator anak dan sudah selayaknya pelaku kejahatan anak  harus di hukum berat. Pihak Kepolisian akan menangani serius setiap aduan dan laporan kejahatan anak yang di teriman dari masyarakat dan Lembaga Perlindungan Anak.(Tri/Anden)