Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 10 Januari 2020, 9:16:00 PM WIB
Last Updated 2020-01-10T19:13:38Z
BERITA PERISTIWA

Asiik Ganja di Kost,Seorang Lelaki di Gelandang Polisi

Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com-Polres Salatiga melaksanakan Kegiatan Konferensi Pers Ungkap Kasus Narkotika Jenis Ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 111 (1) Subsider Pasal 127 (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang Narkotika, Jumat (10/1/2020).

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/125/XII/2019/JATENG/RES.SLTG/, tanggal 09 Desember 2019,Pada hari Senin tanggal 09 Desember 2020, kurang lebih pukul 02.30 Wib, Di Kamar Kost Jl Kartini II/178 RT 08/03 Sidorejo Lor Kecamatan Sidorejo, Kota Salatiga

Konferensi pers yang dilaksanakan di pendopo Polres Salatiga pada pukul 13.00Wib itu.Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E, M.Si, yang di dampingi Kabbag Humas AKP Imam Djoko Lelono menerangkan bahwa tersangka terkait kasus Narkoba jenis ganja atas nama Kornelius Dwi Krisnawan (28) alamat Sukosari RT 02/02 Cebongan Argomulyo Kota Salatiga.

Kerjadian berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa di Tkp sering dijadikan tempat pesta narkoba.Selanjutnya Team Sat Resnarkoba Polres Salatiga melaksanakan penyelidikan ditempat tersebut, pada Senin 09/12/2019 pukul 02.30 Wib dengan disaksikan warga sekitar melakukan penangkapan dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti yang diduga Narkotiga jenis Ganja.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Kantor Sat Resnarkona Polres Salatiga guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan barang bukti yang diamankan berupa 1 (satu) Kotak plastik warna bening berisi daun ganja kering berat 2.24 gram,1 (Satu) Sobekan plastik warna hitam putih berisi batang ganja kering berat 4.30 gr, 1 (satu) buah Hp Merk Coolpad, 1 (Satu) pack kertas cigarette merk mars brand,terang Kapolres Salatiga.(Anden/Tri)