Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Jumat, 10 Januari 2020, 7:52:00 PM WIB
Last Updated 2020-01-10T14:05:00Z
BERITA POLISI

Polres Salatiga,Ungkap Kasus Pengeroyokan di Cafe Zona Musik

Advertisement
SALATIGA,MATALENSANEWS.com- Polres Salatiga, mengungkap kasus pengeroyokan pada hari hari Senin tanggal 30 Desember 2019, kurang lebih pukul 02.30 Wib, Di Cafe Zona Musik Jl Veteran No 6 Gendongan Tingkir Kota Salatiga.

Dalam konferensi pers di Mapolres Salatiga,hari Jum'at tanggal 10 Januari 2020 pukul 13.00 Wib,tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam pasal pasal 170 KUH Pidana tentang Pengeroyokan.

Menurut Kapolres Salatiga AKBP Gatot Hendro Hartono, S.E, M.Si, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/01/I/2020/JATENG/RES.SLTG/, tanggal 01 Januari 2020,korban atas nama Mardiyanto (31) alamat Dsn Bunder RT 01/03 Banyuanyar Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali.

Sedangkan ke 3 tersangka pengeroyokan adalah Suntoro (31) alamat Sarirejo RT 03/08 Sidorejo Lor Sidorejo Kota Salatiga,Ahmad Nur Wahid (21) alamat Daren RT 02/06 Pabelan Kabupaten Semarang dan Tukiah (46) alamat Tegalsari RT 03/08 Mangunsari Sidomukti  Kota Salatiga.

Kerjadian berawal saat korban sedang dikeroki temannya disalah satu ruangan cafe zona musik, kemudian didatangi oleh ketiga pelaku dan langsung melakukan penganiayaan.Selanjutnya Korban melapor ke Polsek Tingkir, dan segera mendatangi TKP guna melakukan olah TKP dan melakukan pemeriksaan kepada saksi.

Selanjutnya polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengamankan ketiga pelaku untuk dibawa ke Mapolsek tingkir guna penyelidikan lebih lanjut. Sedangkanbarang bukti yang diamankan 1 (satu) Buah helm Merk Gix warna hitam,terang Kapolres.(Nug/Anden)