Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Kamis, 16 Januari 2020, 12:25:00 PM WIB
Last Updated 2020-01-16T09:04:35Z
NEWS

Zulhas di Panggil KPK Sebagai Saksi Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Riau

Advertisement
Jakarta,MATALENSANEWS.com-Wakil Ketua MPR Zulklifi Hasan dipanggil penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Riau yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun.

Menurut Plt Jubir Ali Fikri kepada awak media, Kamis (16/1/2020) Zulhas itu dipanggil dalam kapasitas sebagai mantan Menteri Kehutanan (KLHK) periode 2009-2014.KPK juga memanggil Direktur Perencanaan Kawasan Hutan Tahun 2014 di Kementerian Kehutanan, Masyhud.

Perusahaan PT Palma Satu ditetapkan KPK sebagai tersangka korporasi dalam pengembangan kasus suap yang telah  menjerat Annas Maamun.

PT Palma Satu dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perusahaan PT Palma Satu dkk,
yang mengajukan permintaan pada Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro. SUD (Surya Darmadi) diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. SRT (Suheri Terta) merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan SUD, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan.

KPK juga  menetapkan dua tersangka lain, yaitu, Suheri Terta sebagai Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014 serta Surya Darmadi sebagai pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014 dengan sangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP dan Pasal 56 KUHP.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 dan Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu sedangkan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau.

Dari peristiwa tersebut, Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.(Wanto W)