Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 25 Februari 2020, 1:57:00 PM WIB
Last Updated 2020-02-25T06:58:19Z
News BERITA PERISTIWA

Tragedi Susur Sungai Sempor, Tiga Pembina Pramuka SMPN 1 Turi Dijadikan Tersangka

Advertisement
Tiga pembina pramuka SMPN 1 Turi yang dijadikan tersangka tragedi susur sungai Sempor
SLEMAN,MATALENSANEWS.com-Kepolisian Polres Sleman menghadirkan tiga tersangka pembina pramuka SMPN 1 Turi yang Dijadikan Tersangka Tragedi Susur Sungai Sempor dan Setelah gelar perkara tragedi yang menyebabkan 10 pelajar SMPN 1 Turi Sleman meninggal dunia, Selasa (25/2/2020).

Dalam perkembangan penyidikan hari ini, jumlah yang diperiksa sudah 22 orang.
Terdiri dari tujuh pembina Pramuka, tiga kwarcab, tiga warga/pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah, serta enam orang tua korban.

Adapun R (57) adalah guru dan merupakan ketua gugus depan (gudep) di sekolah tersebut, dan selama kejadian ia hanya menunggu di sekolah.RY (58)warga Baransari, Desa Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Sleman selaku pembina Pramuka dari luar sekolah serta DS (58) status guru Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) SMPN 1 Turi, warga Dukuhsari, Desa Wonokerto, Kecamatan Turi.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda DIY Komisaris Besar Polisi , Yuliyanto menefangkan dudepan awak media bahwa, Kedua pembina Pramuka sudah disetujui di Mapolres Sleman sejak Senin 24 Februari 2020 siang. "Mulai kemarin siang sudah dilakukan penahan DS dan DS inisial awal. Sampai ini sudah ada tiga tersangka dan dilakukan penahanan," bahkan penetapan dasar tersangka dari penyidik ​​sudah cukup bukti. Yang diklaim sebagai alat bukti dan yang sudah terbukti menjadi tersangka.

Menurut sumber yang ada, DS pada saat kegiatan susur sungai ada di lokasi sekolah. Sedangkan DS selaku ketua gugus depan Pramuka di SMPN 1 Turi Sleman.Sementara RY tidak turun ke sungai tetapi hanya menunggu di tempat selesai.

Sementara pembina yang terlibat dalam acara susur sungai masih terus dilakukan pendalaman kasus . Apakah nanti ada pengembangan tersangka lagi atau tidak, masih melihat perkembangan.

Penyidik ​​sampai saat ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang peserta. Saksi itu berasal dari tujuh pembina Pramuka, tiga orang pengurus Kwarcab Sleman , tiga warga atau pengelola wisata, dua siswa yang selamat, kepala sekolah dan enam orang tua korban.

Sebelumnya penyidik ​​mulai pembina Pramuka berinisial IYA, 36 tabun, warga Caturharjo, Sleman sebagai tersangka. Penetapan tersangka lantaran dalam kegiatan ini banyak yang wa menjadi korban kelalaian.

Menurut Yuliyanto, tersangka melanggar
Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menghilangkan Nyawa, dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Dipakai Luka-luka yang Dipakai dengan Bantuan 5 Tahun penjara . (Gunawan)