![]() |
Pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan polisi. |
Kejadian bermula, saat itu pelaku menyewa mobil milik Hendra Richyanto ( 30 ) warga Perum Griya Permata No 19, Rt 1/VI, Kelurahan Ledok, Kecamatan Argomulyo, Salatiga selama satu Minggu dengan kesepakatan satu harinya Rp 225 ribu. Setelah sepakat, mobil di antar oleh korban ke tempat kerja pelaku di Cafe Ratna l , komplek Sarirejo "Sembir" dan Pelakupun membayar lunas sewa selama satu minggu. Kecurigaan muncul ketika sudah lebih satu minggu mobil tidak dikembalikan, sedangkan pelaku susah untuk di hubungi. Dengan itu korban melapor Polisi serta melakukan pencarian mobil tersebut. Alhasil kecurigaan korban benar, ternyata mobil miliknya telah di gadekan kepada Sriyanto warga Ds Margosari, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal. (Guntur)