Advertisement
Matalensanews.com - Meskipun Peraturan Menteri Perdagangan (Premendag) No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berakohol sudah diberlakukan sejak 6 April lalu, namun miras masih terlihat dijual bebas di sejumlah tempat karaoke dan sejumlah warung di Salatiga.
Salah satunya miras tradisional jenis Tuak yang di jual bebas di kawasan Mbulu Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Bukan tidak pernah kena razia petugas, namun sudah sering di razia tapi ia nekat tetap berjualan. Dari informasi orang yang tidak mau di sebutkan namanya, pedagang miras masih tetap nekat dagang karena sudah bayar upeti "uang pelicin" kepada petugas. Sehingga ia tetap saja melenggang santai berjualan miras tradisionalnya.(Guntur)
Salah satunya miras tradisional jenis Tuak yang di jual bebas di kawasan Mbulu Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Bukan tidak pernah kena razia petugas, namun sudah sering di razia tapi ia nekat tetap berjualan. Dari informasi orang yang tidak mau di sebutkan namanya, pedagang miras masih tetap nekat dagang karena sudah bayar upeti "uang pelicin" kepada petugas. Sehingga ia tetap saja melenggang santai berjualan miras tradisionalnya.(Guntur)