Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 



Rabu, 28 Desember 2016, 2:33:00 PM WIB
Last Updated 2016-12-28T07:33:18Z
LENSA TERKINI

Miras Tradisional Jenis Tuak di Wilayah Argomulyo Masih Dijual Bebas, Dikabarkan Sudah Bayar Upeti Ke Petugas

Advertisement
Matalensanews.com - Meskipun Peraturan Menteri Perdagangan (Premendag) No. 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman berakohol sudah diberlakukan sejak 6 April lalu, namun miras masih terlihat dijual bebas di sejumlah tempat karaoke dan sejumlah warung di Salatiga.
Salah satunya miras tradisional jenis Tuak yang di jual bebas di kawasan Mbulu Tegalrejo, Kecamatan Argomulyo, Salatiga. Bukan tidak pernah kena razia petugas, namun sudah sering di razia tapi ia nekat tetap berjualan. Dari informasi orang yang tidak mau di sebutkan namanya, pedagang miras masih tetap nekat dagang karena sudah bayar upeti "uang pelicin" kepada petugas. Sehingga ia tetap saja melenggang santai berjualan miras tradisionalnya.(Guntur)