Advertisement
Matalensanews.com – Suryanto alias Gendut (38) warga Pulutan RT 02 RW 01, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, yang telah melakukan penipuan terhadap korban Mundori (42) warga Gebukan RT 03 RW 01, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang mencapai Rp 30 juta akhirnya dijebloskan ke penjara.(Guntur)