Advertisement
|
Daud (Ayah korban) saat menunjukan akte palsu. |
Matalensanews.com - Anik Kristiani (36) warga Baran Jurang RT 006 RW 004, Kelurahan Baran, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang, Menjadi korban penipuan oleh AW yang mengaku warga Plamongan Sari RT 04 RW 07, Pedurungan,Kota Semarang. Modus pelaku yakni mengaku bisa mengurus proses perceraian di pengadilan , sekitar tiga bulan yang lalu. Setelah memberikan uang sebesar dengan total Rp 15 Juta, bukan akte asli yang di terima namun menerima akte palsu. Hal tersebut di ungkapkan Daud selaku ayah Anik kepada Matalensanews.com Jumat (10/2).(Guntur)