Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 18 Mei 2017, 3:14:00 PM WIB
Last Updated 2017-05-18T08:36:44Z
LENSA TERKINI

Ratusan Pelanggar Lalulintas Padati Kejari Kabupaten Magelang, Trus Apa Fungsi E-Tilang

Advertisement
Matalensanews.com - Ratusan pelanggar Lalu Lintas di wilayah Hukum Satlantas Polres Magelang yang telah diberi lembar tilang padati kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Kamis (18/5).

Para pelanggar ini mengantri hingga ber jam jam untuk mengambil STNK maupun SIM yang di tahan. Salah satu pelanggar, Haryati warga Magelang mengatakan, Ia sejak pagi mengikuti  antri dengan pelanggar lainya. Sejak awal di tindak sanksi tilang, ia sempat meminta untuk membayar denda ke BRI, namun oleh petugas tidak di gubris dan di jawab agar untuk mengikuti sidang di kejaksaan saja. Saat mencoba membayar denda ke BRI pihak bank menanyakan nomor Briva. Selanjutnya, Haryati kembali ke Satlantas untuk minta nomor Briva, namun pihak petugas kembali menjawab sama, yaitu di suruh untuk mengikuti sidang saja.

Dari pantauan Matalensanews.com, 60 % pelanggar yang memadati di halaman Kejaksaan Magelang mengaku mendapat perlakuan yang sama. Mereka tidak di beri nomor Briva sehingga kesulitan untuk membayar denda melalui BRI.(Guntur)

Video situasi di halaman Kejari Kabupaten Magelang.