Advertisement
Matalensanews.com Polisi telah tangkap pria yang diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo . Pria berinisial HS itu telah ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal makar,minggu (12/5/2019)
Anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan penangkapan terhadap HS pelaku tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE, Dengan modus pengancaman pembunuhan kepada Presiden RI yang sedang viral di media sosial.Sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 1 0 4 K U H P dan Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 U U I T E.
Pasal 1 0 4 K U H P berbunyi:
Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.
Sedangkan Pasal 27 ayat 4 berbunyi:
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan atau pengancaman.
HS diduga melakukan perbuatan itu pada Jumat, 10 Mei 2019, di depan Bawaslu.HS diduga mengancam Jokowi dengan kalimat 'Dari Poso nih. Siap penggal kepala Jokowi. Jokowi siap lehernya kita penggal kepalanya. Demi Allah'.
Sampai berita ini,HS masih menjalani pemeriksaan pihak terkait.Gt/Red