Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Minggu, 09 Juni 2019, 4:18:00 PM WIB
Last Updated 2019-06-09T09:18:07Z

Karena Dendam,Bakar mobil Ech Ternyata Salah Alamat

Advertisement
Matalensanews.com - Jajaran Unit Reskrim Polsek Buaran dan Resmob Polres Pekalongan Kota serta Tim Resmob Polda Jateng, Sabtu (8/6/2019) petang berhasil ungkap kasus pembakaran mobil yang terjadi di desa Pakumbulan, Kecamatan Buaran, 3 hari lalu.
Pelaku merupakan warga setempat, yang berinisial F sekarang diamankan petugas, tanpa perlawanan.

Dalam pengakuannya pelaku telah membakar mobil tersebut, dengan bermodalkan 2 ikat kayu bakar dan sebotol bensin eceran.Pelaku  sangat menyesal, karena dendam nya tak terbayar. Pasalnya, mobil yang dibakar olehnya, bukan mobil seseorang yang selama ini punya permasalahan dengannya (salah sasaran).

Guna penyelidikan lebih lanjut, tersangka masih diperiksa  penyidik polsek Buaran, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka akan dijerat dengan pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun penjara.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga dusun Depok Desa Pakumbulan kecamatan Buaran, Rabu malam digegerkan dengan terbakarnya sebuah mobil Toyota AGYA Nopol : AB-1599-XY yang masih berusia 1 minggu milik Nurakhim.Polisi menemukan adanya beberapa batang kayu bakar dikolong mobil. Polisi menduga, mobil tersebut sengaja dibakar, hingga akhirnya terungkap kasus ini. 9/6/2019 (Tri)