Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 


 





 


Selasa, 25 Juni 2019, 1:46:00 PM WIB
Last Updated 2019-06-25T06:46:01Z

Oknum Kepala Sekolah Di Boyolali Cabuli 2 Muridnya

Advertisement
Matalensanews.com- Boyolali digemparkan dengan prilaku asusila yang dilakukan oknum Kepala Sekolah di Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali.Suyono diduga telah mencabuli 2 muridnya sendiri yang masih anak sekolah dasar.
Oknum Kepala Sekolah SDN 3 Sumber Agung , Kecamatan Klego, Kabupaten Boyolali yaitu Suyono (55). Diduga dia melakukan pencabulan terhadap dua orang muridnya,yaitu SS dan MA murid SDN 3 Sumber Agung , Kecamatan, Klego, Kabupaten Boyolali.

Pencabulan dilakukan sekira bulan Maret – April 2019, kejadian bermula Suyono memanggil SS disuruh masuk keruangan Suyono setelah itu Suyono mencium kedua pipi kanan dan kiri SS kemudian memeluk SS dari depan posisi berdiri dan saling berhadapan,lalu SS diberi uang Rp 2000 dengan mengancam tidak boleh mengadu ke orang lain apalagi dengan orang tua.Selanjutnya SS disuruh memegang alat kelamin Suyono,” kata Kapolres Boyolali AKBP Kusumo Wahyu Bintoropada saat menggelar jumpa pers, kemarin (21/6/2019).

Kapolres menyebut pencabulan yang dilakuakn oleh Suyono tidak hanya sekali, pada bulan Maret 2019 lalu, murid berinisial MA juga menjadi korban berikutnya, sehabis olah raga senam Suyono memanggil MA diajak bersih bersih dibelakang ruang kelas,namun teman MA yang berinisial DF juga ikut bersih bersih akan tetapi dilarang oleh Suyono setelah itu Suyono mencium pipi kiri dan pipi kanan MA kemudian MA diberi uang Rp 5000.

“Suyono juga sempat mengancam MA setelah memberi uang, jangan bilang siapa siapa apalagi bilang ke orang tua, selanjutnya Suyono memegang tangan MA dan ditempelkan ke alat vital Suyono,” Jelas Kapolres.

Sedangkan Kasat Reskrim Polres Boyolali Iptu Mulyanto menjelaskan atas perbuatannya tersebut kini oknum Kepala Sekolah telah diamankan di Mapolres Boyolali guna melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Pasal yang dikenakan terhadap Tersangka yaitu pasal 82,UU RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman Lima tahun penjara,” jelas Kasat. (Hum/Red)