Deoxa Indonesian Channels

lisensi

Advertisement MGID

 





 


Kamis, 13 Juni 2019, 8:53:00 AM WIB
Last Updated 2019-06-13T02:39:44Z

WARGA LUMAJANG "GADAIKAN ISTRI Rp 250 JUTA", BERUJUNG PEMBUNUHAN

Advertisement
POLRES LUMAJANG kamis (13/6/2019) Warga Kabupaten Lumajang digegerkan dengan berita pembunuhan berencana salah sasaran yang terjadi di Jalan desa dusun Argomulyo Desa sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.

Pelaku sendiri diketahui bernama Hori bin Suwari (laki-laki, 43 th) warga Desa Jenggrong Kecamatan Ranuyoso Kabupaten Lumajang. Tersangka sendiri mulanya nekat ingin membunuh seseorang yang bernama Hartono (40 th) warga desa sombo kec. gucialit, namun salah sasaran terhadap seseorang yang bernama Muhammad Toha (laki-laki, 34 th) warga Desa Sombo Kecamatan Gucialit Kabupaten Lumajang.

Peristiwa diawali dimana Tsk Hori meminjam uang kepada Hartono Rp 250 juta dengan jaminan Istri Hori yang gadaikan kepada Hartono. istri Tsk Hori dengan inisial R (35 th) diserahkan ke Hartono sampai Hori mampu melunasi hutangnya baru istrinya dapat dikembalikan.

Setelah 1 tahun berlalu, Hori ingin menebus hutangnya dengan memberikan sebidang tanah supaya istrinya bisa diambil kembali. Tapi Hartono meminta agar dikembalikan dalam bentuk uang, bukan diganti sebidang tanah.

Karena kecewa, akhirnya Hori merencanakan pembunuhan, kemudian mendatangi Hartono yang berada di wilayah Desa Sombo Gucialit. Saat melihat seseorang yang mirip Hartono, pelaku langsung membacok korban. tapi setelah pembacokan, pelaku keget karena yang dibacok ternyata orang lain yang bernama Muhammad Toha.

  Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MM MH menilai adanya degradasi moral yang terjadi pada pelaku. “Selain kasus pembunuhan, saya juga miris mendengar pengakuan pelaku yang menggadaikan istrinya. Saya akan dalami motif sebenarnya. kasus ini bukan hanya masalah pembunuhan tapi juga ada persoalan dibalik ini, dimana pelaku menggadaikan istrinya sendiri. peristiwa ini tentu diluar nalar kita. karena Sepamahaman kita selama ini yg digadaikan adalah barang berharga tapi untuk kasus ini yang digadaikan adalah sang istri. Kalau betul ini terjadi, berarti ada degradasi moral dan permasalahan sosial yang harus kita benahi bersama” terang Arsal

  Di tempat Lain, Katim Cobra sekaligus Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Hasran Cobra menerangkan pelaku diancam hukuman selama 20 tahun penjara. “Setelah kami introgasi, pelaku mengakui bahwa pembunuhan ini telah direncanakan dengan motif agar hutangnya menjadi hangus serta mendapatkan kembali istrinya yang telah digadaikan. Namun ternyata salah target, selanjutnya pelaku diancam hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana”.(Hum/Ica)